Tak Berkategori  

Aksi Marup Mencuri Digagalkan Penghuni Rumah

BANJARBARU, koranbanjar.net – Apes bagi lelaki berusia 24 tahun, Muhammad Marup.  Pelaku pencurian ini gagal saat menjalankan aksi di sebuah kontrakan di Jalan H Bakhran Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Dirinya kepergok penghuni rumah saat beraksi.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (6/8/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Penghuni kontrakan, Mega Ratna terlihat pucat saat kedatangan anggota Polsek Banjarbaru Kota mendatangi kontrakannya sekaligus meringkus pelaku.

Ternyata, rumah kontrakan yang didiami mahasiswi itu sempat hendak dibobol pelaku pencurian. Untungnya, pemilik rumah sempat melihat dan memberitahukan kepada tetangga dan pihak kepolisian lewat telepon dan pelaku berhasil dibekuk anggota Polsek Banjarbaru Kota dan warga setempat sebelum sempat membawa barang curian.

Pelaku percobaan pencurian tersebut diringkus Buser Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Panit II Reskrim Aiptu Nanang Gonjeng dibantu warga sekitar. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Banjarbaru Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Marup diketahui sebagai warga Pihanin Raya Kandangan Hulu Sungai Selatan itu, melakukan aksi dengan cara mencongkel jendela dapur dan merusak kunci jendela.

Tertangkap basahnya pelaku saat akan masuk ke rumah dengan cara merusak jendela dapur. Beruntung, korban mendengar suara ribut di dapur dan memberitahukan kepada tetangga.

Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahadjo melalui Kanit Reskrim Iptu Yuli Tetro ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Pelaku sudah memasuki ke dalam rumah namun korban cepat memberitahukan kepada tetangga serta pihak kepolisian, sehingga pelaku berhasil kami amankan. Namun salah satu pelaku lain sempat kabur saat menunggu rekannyamenjalankan aksi,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo 53 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Kasus itu masih akan dikembangkan lagi karena kemungkinan ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang pernah pelaku lakukan dalam melakukan aksinya.

“Kami amankan juga dari pelaku barang bukti 1 buah besi ukuran 8 centimeter yang digunakan pelaku untuk merusak jendela,” tutur Iptu Yuli Tetro.(maf/dya)