Tak Berkategori  

Akibat Peras Tukang Cukur, Dua Jukir Diringkus Unit Reskrim Banjarmasin Utara

Dua pria juru parkir diduga melakukan pemerasan atau pemalakan terhadap seorang tukang cukur rambut, bernama Rapii (21), warga asal Jalan
Bajayau RT03 Bajayau Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kedua tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Rabu (18/11/2020) sekitar pukil 16.30 Wita. Saat disergap kedua tersangka membawa senjata tajam jenis belati.

“Iya kita amankan dua orang pria perkerja jukir diduga melakukan pemalakan menggunakan senjata tajam,” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting SH, Kamis (19/11/2020)

Sebelumnya, Selasa (07/11) sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi dugaan pemalakan di Jalan Padat Karya tepatnya di Barbershop Gusamara Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Diceritakan Kanit Reskrim, menurut informasi di dapat saat itu korban sedang bekerja di tempat pangkas rambut.

Lalu datang dua orang pria tak dikenal langsung menodongkan senjata tajam jenis belati dengan maksud, korban menyerahkan barang miliknya.

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku meninggalkan TKP dengan membawa barang milik korban berupa satu buah handphone merk Vivo S1 warna biru.

Saksi Arbani (29), pekerja swasta, warga Jalan Padat Karya Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Tersangka pertama, Rajianoor alias Raji (35) adalah warga Jalan Sungai Andai Komp Batu Nilam I, RT62 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Sedangkan tersangka lainnya, Baihaki alias Obat (36), warga Jalan Ujung Murung Laut RT09 Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti diamankan, satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 22 centi, satu buah handphone merk Vivo type S1 warna biru.

Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan dan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp2,2 juta. (sam/ris/yon)