MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Aparat Polsek Martapura Barat telah mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam (sajam) yang diduga tanpa surat izin. Penangkapan terjadi saat Giat Operasi Kepolisian Sikat Intan 2018, di Jl. Golf Desa Penggalaman RT 04 Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Senin (16/04) sore tadi.
Pelaku diketahui bernama Syamsul alias Asul (41) yang merupakan warga Jl Manggis Rt 17 Rw 04 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Barat Ipda Nur M Setiawan, membenarkan telah mengamankan seorang pria bernama Syamsul alias Asul beserta barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu bilah sajam jenis badik dengan ukuran panjang 28 Cm dan gagang berwarna coklat serta kumpang terbuat dari kayu berwarna kuning gading.
“Ya, kita hari ini oprasi sikat intan berhasil mengamankan satu laki-laki yang kedapatan membawa sajam jenis badik tanpa ada surat yang sah. Pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bagi siapa saja, tambahnya, yang menyimpan, memiliki serta menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terkena ancaman hukuman maksimal 10 tahun sesuai undang-undang.
Dalam Operasi Intan itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Martapura Barat. Adapun personil yang ikut terlibat, Kanit Res Bripka Yohanes SH, Kanit Provos Bripka Gidion, Kanit IK Aipda Warman, Bhabinkamtibmas Bripka Sihombing, Brigadir M Asbi dan Bripda Jamaludin. (sai/dra)