Tak Berkategori  

Akhirnya, Adrianoor Menghirup Udara Bebas

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Setelah mendekam di LP Teluk Dalam sekitar 13 bulan, akhirnya Adrianoor terpidana kasus korupsi ruang bedah RSUD Hasan Basri Kandangan, menghirup udara bebas pada Kamis sore (21/3/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pasalnya upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, telah menurunkan  vonis dari pengadilan tingkat pertama, dari 16 bulan menjadi hanya 12 bulan.

Menurut penasihat hukum terpidana, Ernawati SH yang menjemput langsung kliennya di Lapas Teluk Dalam kepada awak media, kliennya tersebut  ditahan sejak Februari 2018.

“Wajar kalau ia menghirup udara bebas, walaupun masih ada upaya hukum kejaksaan untuk mengajukan kasasi,” ujarnya.

Pada putusan banding, majelis hakim tinggi menjatuhkan hukuman setahun penjara serta denda subsidairnya hanya sebulan.

Pada kesempatan tersebut Erna ketika menjemput kliennya tersebut dengan membawa release putusan dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Apapun upaya hukum yang dijalankan, Adrianoor sudah punya kekuatan hukum, karena sudah menjalani hukuman sesuai putusan banding,’’beber Erna di Banjarmasin.

Terpidana di tingkat pengadilan pertama divonis selama 16 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan. Di tingkat banding hukumannya berkurang menjadi 12 bulan dan untuk denda subsidairnya hanya sebulan.

“Nah sekarang klien saya sudah menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan, makanya wajarnya bila Lapas mengeluarkan Adriannor, ’’tegas Ernawati SH

Kalau nanti putusan kasasi berbeda atau naik dari banding ya silahkan lanjut Ernawati kliennya dimasukkan lagi untuk menjalani tahanan.

“Tapi untuk sekarang keluarkan dulu beliau, sebab tidak ada dasar hukum untuk tidak mengeluarkan,” ujarnya lagi.

Selain itu majelis hakim tingkat pertama yang dipimpin hakim Affandi juga menyatakan kalau  tuntutan yang disampaikan JPU Saefullah terlalu berat.

Terpidana dalam perkara ini hanya sebagai ‘boneka’ sebagai Direktur PT Putra Gunung Jambu, sedangkan yang menerima uang dari proyek tersebut adalah Zainal Ilmi selaku pemilik modal sedangkan terdakwa hanya sebagai karyawan yang ditunjuk Zainal Ilmi sebagai Direktur PT Putra  Gunung Jambu.(al/sir)