Tak Berkategori  

AJI Kalsel: Ada Jenis Kekerasan Baru yang Dihadapi Jurnalis

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti kebebasan pers di Indonesia menurut catatan akhir tahun 2018, situasinya belum menggembirakan.

Menurut data statistik Bidang Advokasi AJI Indonesia, setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.

“Jumlah ini lebih banyak dari tahun 2017 yang totalnya 60 kasus,” jelas Koordinator AJI Kalsel Didi Gunawan, saat diskusi publik bertema Integritas dan Keterbukaan Pers Untuk Indonesia, beberapa waktu lalu.

Yang mengejutkan tahun lalu, lanjut Didi, AJI mencatat jenis kasus kekerasan baru yang berpotensi menjadi tren dan mengkhawatirkan ke depannya.

“Yaitu pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar yang tak sesuai dengan aspirasi politik individu atau kelompok tertentu,” ungkapnya.

Didi menjelaskan, individu atau kelompok yang tidak terima dengan sebuah pemberitaan kemudian membongkar identitas penulis lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan-tujuan negatif.

“AJI mengategorikan tindakan seperti ini sebagai doxing atau persekusi daring (dalam jaringan). Kasus doxing biasanya berujung pada persekusi,” katanya.

Seluruh jurnalis hendaknya menyadari, tambah Didi, bahwa kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Sehingga, sangat layaklah kebebasan milik kita semua ini harus terus-menerus diperjuangkan.

“Undang – undang tentang pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Maka dari itu, peran penting semua pihak baik para jurnalis, akademisi dan seluruh pekerja media, bersama-sama bangkit melawan kekerasan, pemberangusan, dan turbulensi industri media,” pungkasnya. (ags/dra)