Agar Persoalan Pemilu Tidak Terulang, Bawaslu Kalsel Gelar Rakor

BANJARMASIN, koranbanjar.net- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilihan umum, Senin (9/12/2019) di Aston Banua Hotel, Jalan Ahmad Yani KM 13 Kabupaten Banjar.

Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan, rakor digelar guna merefleksikan persoalan pemilu agar tidak terulang dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

“Kita ingin membangun kerjasama yang efektif pada masyarakat untuk kegiatan pemilu, nah model ini lah yang nantinya kami berharap bisa memberikan yang sifatnya preventif atau pencegahan kepada subjek-subjek, kepada pemilih, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dalam mengikuti proses demokrasi yang akan datang,” ujar Aldo sapaan karibnya.

Menurutnya, inilah mengapa Bawaslu Kalsel bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan mahasiswa dari perguruan tinggi untuk membangun pengawasan partisipatif serta mensosialisasikan kepada kaum milenial apabila ada pelanggaran dalam pemilu agar dapat melaporkannya kepada Bawaslu.

“Insyaallah kami lakukan, mahasiswa perguruan tinggi, kalo kemudian upaya preventif sudah kami lakukan dan kemudian masih ada pelanggaran, upaya hukum pasti dan wajib kami lakukan karena ini amanat undang-undang, itu yang kami lakukan,” terangnya.

Dikatakan, selama tahun 2019 tercatat ada sekitar 44 pelanggaran ditemukan selama pelaksanaan pesta demokrasi di Banua.

“Hal ini mengacu berdasarkan data Bawaslu Kalsel, jenis pelanggaran ini meliputi pelanggaran tindak pidana pemilu, persoalan administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya,” tandasnya. (ags/yon).