Ada Tahapan Lagi Bagi Jalur Independen

BANJARBARU,koranbanjar.net – Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui oleh pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan.

Apa saja tahapan bagi bakal calon independen? Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji menyebutkan, setelah pendaftaran operator Sistem Informasi pencalonan (Silon) maka ada tiga jenis dokumen penting yang harus diperhatikan bakal pasangan calon independen untuk bisa menyerahkan bukti dukungan.

Terdiri, formulir B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan dan formulir B.2 KWK Perseorangan. Formulir B.1-KWK Perseorangan merupakan surat pernyataan dukungan setiap pendukung yang ditempeli fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau dilampiri surat keterangan dari Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Berikutnya, penyerahan bukti dukungan, bakal pasangan calon independen juga wajib menyerahkan B.1.1-KWK perseorangan yang merupakan surat pernyataan berisi tabel daftar nama pendukung, ditandatangani pasangan calon kandidat di atas materai.

Terakhir, Formulir B.2 KWK perseorangan ialah formulir berisi rekapitulasi jumlah dukungan yang disusun berdasarkan kelompok desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Formulir ini dapat diakses dan didapatkan pasangan melalui operator Silon masing-masing di KPU setempat.

Penyerahan dokumen bukti dukungan untuk bakal pasangan calon kepala daaerah tinagkat kabupaten dan kota berlangsung 19 sampai 23 Pebruari 2020. Tahapan selanjutnya nanti, KPU Provinsi Kalsel maupun KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan mengecek kesesuaian jumlah maupun sebaran syarat dukungan yang diserahkan.
pengecekan administrasi dukungan memperhatikan usia atau perkawinan, data NIK pendukung, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir hingga alamat pendukung yang tertera pada dokumen bukti dukungan melalui fotocopy e-KTP.

Jika jumlah dan sebaran bukti dukungan telah memenuhi syarat setelah proses verifikasi dan pemeriksaan administrasi di KPU setempat, maka disambung proses verifikasi faktual di lapangan di tingkat desa atau kelurahan oleh KPU setempat bersama jajarannya. (dya)