Ada Perda Lama Diperbaharui dari Pengesahan Tiga Perda Kabupaten Banjar

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Senin (22/2/2021), mengesahkan tiga raperda menjadi perda Kabupaten Banjar. Satu diantaranya merupakan perda lama yang dilakukan perubahan.

BANJAR,koranbanjar.net – Rapat paripurna beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan terhadap tiga raperda Kabupaten Banjar.

Diantaranya, adalah raperda tentang Kepemudaan, dan raperda tentang Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu.

Kemudian, Perubahan Kedua Perda Kabupaten Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat–obatan dan Zat Adiktif Lainnya.

Serta dilaksanakannya Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD, digelar di ruang paripurna Lantai II gedung DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi memimpin langsung rapat paripurna didampingi dua wakil, H Ahmad Ansyari dan H Ahmad Zacky Hafidzie.

Turut hadir Plh Bupati Banjar H Mokhamad Hilman, Plt Sekretaris DPRD Banjar, beberapa kepala SKPD Banjar dan para anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Hilman menyampaikan, pendapat akhir Bupati Banjar mengatakan pembentukan Raperda tentang kepemudaan diperlukan sebagai sebuah kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kepemudaan.

Guna mengoptimalkan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.

”Saat ini pemuda cenderung sebagai objek bukan sebagai subjek,” imbuhnya.

Pembentukan raperda tentang kepemudaan juga sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kesatuan arah, tujuan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Raperda akan menjadi produk hukum daerah sebagai regulasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan.

Pemberian hukum untuk masyarakat miskin dan dalam mengoptimalkan penegakan peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang pengaturan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya.

Dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Seluruh Fraksi menerima Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui rapat paripurna dilakukan penandatanganan keputusan terhadap tiga buah Raperda oleh Wakil Ketua III DPRD Banjar H Ahmad Zacky Hafidzie disaksikan  Plh Bupati Banjar H Mokhamad Hilman. (kominfobanjar/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *