Religi  

Ada Kelompok Aliran Ilegal Dinilai Radikal Dipanggil Kejari

KOTABARU, koranbanjar.net – Ketua Khilafatul Muslimin Kotabaru, Amat Lamo, dipanggil ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Jumat (5/7/2019).

Amat Lamo dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kegiatan terlarang yang dilakukannya bersama kelompok Khilafatul Muslimin.

Menurut Kepala Kejari Kotabaru, Indah Laila, organisasi Khilafatul Muslimin Kotabaru yang sudah lama berdiri adalah organisasi illegal karena belum terdaftar di Badan Kesbangpol.

Selain itu, Indah mengatakan keberadaan Khilafatul Muslimin di Pulau Laut menjadi kekhawatiran pemerintah setempat.

“Karena dianggap radikal serta tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” katanya.

Kemudain dari hasil keterangan Amat Lamo, Indah membeberkan Khilafatul Muslimin sudah jelas tidak menyangkut kenegaraan dan tidak ada satupun berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 serta Pancasila.

“Bagi mereka (anggota Khilafatul Muslimin) yang bertentangan dengan Islam boleh dibantah,” ujar Indah.

Karenanya, Indah Lalila menegaskan Kejari Kotabaru bersama pihak terkait lainnya melarang keras kelompok Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan sebelum terdaftar di Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotabaru.

Pemanggilan Amat Lamo ini berdasarkan laporan dari Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kotabaru. (cah/dny)