BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 dari sembilan kabupaten/kota di Kalsel di Kantor BPK RI Kalsel, Jalan A Yani Km 32,5 Loktabat, Banjarbaru, Jumat (22/3/2019), yang tak semuanya dilaporkan langsung oleh kepala daerah masing-masing, mendapat peringatan tegas dari Kepala BPK RI Kalsel, Tornanda Syaifullah.
Peringatan tegas tersebut disampaikan Tornanda Syaifullah kepada para wartawan usai menerima LPKD 2018.
Dalam wawancaranya itu, Syaifullah menegaskan, LPKD seharusnya diserahkan oleh kepala daerah masing-masing karena merupakan tanggung jawab kepala daerah.
“Pelaksanaan anggaran ya tanggung jawab kepala daerah, jadi kepala daerah yang harus melaporkannya,” tegasnya.
Namun, dijelaskannya, jika kepala daerah bersangkutan berhalangan hadir, maka wakil yang diutuskan untuk mewakili penyerahan LPKD harus berdasarkan surat kuasa atas nama kepala daerah terkait.
“Wakilnya yang menyampaikan laporan semisal sekretaris daerah harus ada surat kuasa dari kepala daerahnya,” jelasnya.
Syaifullah menyebutkan, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Laporan Keuangan.
“Ada dua daerah yang mungkin kepala daerahnya tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh sekretaris daerah. Hal-hal seperti ini saya minta ke depannya agar sebisa mungkin supaya kepala daerah yang menyerahkan, karena itu bukan pertanggungjawaban sekretaris daerah tetapi pertangungjawaban kepala daerah,” tandasnya.
Diketahui, dua sekretaris daerah yang diutus kepala daerahnya seperti yang dimaksud Kepala BPK RI Kalsel tersebut berasal dari Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut. (yat/dny)