Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Abdus Habisi Mantan Kekasih Lantaran Terbakar Api Cemburu

463
×

Abdus Habisi Mantan Kekasih Lantaran Terbakar Api Cemburu

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Cemburu karena postingan di medsos (media sosial), Abdus Salam (21) tega mehabisi mantan kekasihnya Siti Mulin Ni’Mah (22) seorang pegawai Salon Hafabi pada Selasa (17/4) sekitar pukul 15.30 WITA.

Abdus Salam sebelumnya menjalin kasih dengan Siti Mulin Ni’Mah selama hampir 1 tahun. Sekitar 3 bulan lalu, Siti memutuskan hubungannya dengan Abdus.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian Abdus melihat postingan mantannya tersebut di Instagram dengan lelaki lain. Ia pun merasa sakit hati dengan Siti, dan merencanakan untuk membunuhnya.

Hal tersebut diceritakannya saat Konferensi Pers di Polsek Banjarbaru Kota Selasa (17/4) sekitar pukul 18.30 WITA.

“Putus dengan Siti karena tidak direstui orangtua nya pada 3 bulan lalu,” ucapnya kepada awak media.

Ditangkapnya Abdus saat anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota yang sedang melaksanakan Patrol wilkum Polsek Banjarbaru Kota melihat kerumunan warga di samping Butik Norma Collection. Yang kemudian mengecek dan ditemukan ada sesosok mayat yang bersimbah darah.

Anggota Buser pun mengumpulkan informasi di TKP dan para saksi-saksi. Sesudah mendapatkan informasi, Polsek Banjarbaru Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke tempat kerja orang tuanya, namun tidak ditemukan.

Lalu Buser Polsek Banjarbaru mengecek ke rumah orang tuanya yang dapat informasi dari para saksi. Di Komplek Perumahan Permata Bincau Kecamatan Martapura,  pelaku berhasil ditemukan pada jam 16.00 WITA. Pelaku sempat melarikan diri ke persawahan, dan sempat bergumul dengan pihak kepolisian.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, motif dari pembunuhan berencana tersebut adalah karena cemburu terhadap korban. Niat untuk melakukan pembunuhan direncanakannya sehari sebelum kejadian.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Sudarno mengatakan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka berupa pisau.

“Satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 18 cm dengan kumpang kulit warna cokelat, dan untuk pasalanya dikenakan pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dengan kurungan sekitar 20 tahun penjara,” ucapnya.(maf/sir)