97 Koruptor Mengendap di Lapas Kalsel, Berikut Rinciannya

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kasus OTT terhadap Kalapas Kelas I Sukamiskin yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama tadi, sepertinya berdampak terhadap lapas-lapas di Kalimantan Selatan yang semakin diperketat.

Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam rilisnya menyampaikan, Minggu (22/03) kemaren, Lapas Kelas III Tanjung telah menggeledah ruang tahanan, sebagai bentuk cipta kondisi. Hasilnya ditemukan satu unit headset dan radio.

Terkait dengan jumlah warga pemasyarakatan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di UPT Pemasyarakatan di Kalsel, Kemenkumham Kalsel merilis, Lapas Banjarmasin 68 orang terdiri 51 napi dan 17 tahanan, Lapas Kotabaru 8 orang terdiri 6 napi dan 2 tahanan, Lapas Amuntai 8 napi, Lapas Perempuan 4 orang terdiri 3 napi dan 1 tahanan, Rutan Pelaihari 7 orang terdiri 4 napi dan 3 tahanan, Rutan Rantau 1 napi dan  Rutan Marabahan 1 napi. Itu artinya, jumlah narapidana tindak korupsi yang menghuni lapas-lapas di Kalsel berjumlah 97 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham, Ferdinand Siagian dalam arahannya pada apel pagi, Senin (23/07/2018), telah mengagendakan untuk mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalsel besok,Selasa (24/07/2018).

Sementara itu pelaksanaan rutin penggeledahan/razia bukan hanya narkoba dan barang terlarang lainnya, tapi juga termasuk pungli. Sebagaimana diketahui seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel mengalami overkapasitas sehingga kondisi tersebut tidak memungkinkan lagi ada ruangan dengan fasilitas mewah, karena bisa istirahat yang nyaman saja sudah cukup.

Mengingat masih ada WBP yang terpaksa tidurnya bergelantungan di salah satu UPT di Kalsel, Terkait hak-hak WBP seperti layanan kunjungan, kesehatan, penempatan kamar Kementerian Hukum dan HAM Kalsel terus melakukan pengawasan guna menghindari adanya perlakukan-perlakukan khusus terhadap warga binaan.(humas kemenkumham/sir)