8.000 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, telah melakukan pemusnahan barang bukti rokok kena cukai ilegal dan minuman yang mengandung etil alkohol, Kamis (04/09/2018).

Pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan, Jalan Barito Hilir Telaga Biru, Banjarmasin ini adalah hasil dari 30 kali penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin dan 14 kali penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah menjelaskan berdasarkan hasil penelitian bahwa berang kena cukai ilegal tersebut ternyata tidak ditemukan pemiliknya, sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara.

Ia menerangkan, selain memusnahkan  rokok ilegal dan minuman yang mengandung etil alkohol tersebut, juga telah ikut dimusnahkan paket barang ilegal dari kiriman pos luar negeri dari hasil penindakan tahun 2017 dan sebagian di tahun 2018, setelah keluarnya status penetapan barang menjadi barang milik negara untuk tujuan dimusnahkan.

Adapun rokok kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebanyak 8.693.340 batang termasuk hasil sitaan kejaksaan. Kemudian minuman mengandung etil alkohol sebanyak 288 botol dan paket barang ilegal seperti sex toys, obat-obatan, kosmetik, suplemen, sparepart, airsoft gun hasil dari kiriman pos luar negeri sebanyak 27 paket.

Modus operandi yang digunakan pelaku bisnis barang kena cukai ilegal ini adalah dengan cara melakukan pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang, juga jenis barang.

“Modus operandi dengan membuat nama dan alamat fiktif, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang sesungguhnya,” ungkap Firman.

Pernyataan ini Ia tuangkan dalam Press Release nomor 05/WBC.15/KPP.MP.01/2018.Tanggal 4 Oktober  2018.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Selatan, Rahmady Effendi dalam penyampaiannya melalui Konferensi Pers tersebut mengatakan terdapat 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus barang kena cukai ilegal ini.

“Perkembangan terbaru, lima orang yang sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Banjarmasin dan 1 orang masih dalam proses pengadilan” ujar Effendi.

Perbuatan pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Jonto Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(al/sir)