Tak Berkategori  

7 Bulan Melarikan Diri, Ahyadi Kembali Diringkus di Kawasan Kalitim

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dua orang napi kabur dari rumah tahanan (rutan) Polsek Banjarbaru Timur pada Agustus 2019 lalu, kini satu diantaranya telah diamankan kembali oleh gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur serta Unit Resmob Polres Grogot, Resmob Paser Polda Kaltim, Selasa (17/3/2020) kemarin.

Tersangka M Ahyadi warga Sungai Tiung Kecamatan Cempaka itu ditangkap, karena telah melakukan pemerkosaan. Kemudian, dirinya kabur dari rutan Mapolsek Banjarbaru Timur 7 bulan yang lalu bersama satu tersangka yang masih dalam pencarian.

Pihak kepolisian Banjarbaru awalnya mendapat informasi bahwa M Ahyadi berada di Daerah Grogot Kalimantan Timur (Kaltim). Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie langsung bergerak menuju lokasi yang diinfokan, Senin (16/3/2020).

Sesampainya di sana (Provinsi Kaltim) Kepolisian Banjarbaru berkoodinasi dengan Unit Resmob Polres Grogot. Namun, tersangka berhasil kembali melarikan diri hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran.

Hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus di Kelurahan Kerang Dayu Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser, Selasa (17/3/2020) kemarin.

“Pelaku memang sangat licin, saat ditangkap pelaku masih saja berusaha melarikan diri. Petugas pun terpaksa menembakkan timah panas kepada tersangka,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.

Tambah Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, pelaku kini sudah diamankan dan baru saja tiba di Mapolres Banjarbaru.

“Pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” beber Siti.

Diingatkannya juga kepada salah satu pelaku yang juga melarikan diri dari rutan Mapolsek Banjarbaru Timur atas nama Wahyuddin warga jalan Mistarcokrokusumo agar segera menyerahkan diri.

“Untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka (Wahyuddin) agar dapat melaporkan ke Pihak Berwajib,” ujarnya. (san/maf)