5 pemakai narkoba jenis ganja diamankan jajaran petugas Kepolisan Polsek Banjarbaru Kota, di sebuah Asrama Mahasiswa di Intan Sari, Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Awalnya pihak Kepolisian mendapat laporan warga jika di sebuah Asrama Mahasiswa yang berada di Intan Sari tengah melakukan kegiatan haram (memakai ganja). Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar, pihak kepolisian menemukan 3 orang remaja yang sedang mengonsumsi atau menghisap narkoba jenis ganja.
Ketiga orang pelaku masing-masing dengan inisial SG (31) warga Batola, RI (20) Warga Tapin, IA (21) warga Barabai
Tidak hanya di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil kembali meringkus dua lelaki yang menghisap ganja. Kedua pelaku berinisial MG (29) warga Banjarbaru, LU (35) juga warga Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku beserta barang bukti ganja dengan berat 3,3 gram dan ganja biji seberat 42,40 gram kini diamankan di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Siti, Minggu (29/3/2020).
Diketahui, pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahguna narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127). (san/maf)