Tak Berkategori  

5 Tersangka Korupsi Pipanisasi Kabupaten Banjar Diserahkan Ke Jaksa Penuntut

BANJARMASIN, koranbanjar.net – 5 tersangka kasus korupsi pengadaan sarana prasarana penunjang air bersih perdesaan(Pipanisasi) pada Dinas Perumahan dan Permukiman(Perkim) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016 telah dilaksanakan penyerahan berkas (Tahap II) penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Banjar bidang penuntutan, Kamis (11/12/2019) pukul 11 siang.

Tahap II yang digelar di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel Banjarmasin dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwiyanto Prihartono.

Kepada media, ia mengatakan ke lima tersangka diserahkan dari penyidik ke penuntut umum Kejari Banjar. Karena pertimbangan efektivitas tempat, maka proses tersebut akan dilaksanakan di Kejati Kalsel.

“Iya benar pada hari ini dilakukan tahap II terhadap 5 tersangka korupsi pipanisasi Kabupaten Banjar, demi efektivitas rencana akan dilakukan disini, soal penahanan nanti kita lihat, kan merupakan kewenangan Kejari Banjar, nanti terserah apa mau di Banjarmasin atau di Martapura, yang penting sudah kita serahkan ke JPU,” terangnya.

5 Tersangka Korupsi Pipanisasi Kabupaten Banjar Diserahkan Ke Jaksa Penuntut
5 Tersangka Korupsi Pipanisasi Kabupaten Banjar digiring menuju mobil tahanan.

Untuk Jaksa Penuntut Umum(JPU), Dwiyanto menambahkan dilaksanakan secara gabungan, terdiri Kejati Kalsel dan Kejari Banjar.

“Untuk JPUnya gabungan, dari Kejati dan Kejari, tetapi surat perintahnya (sprin) dari Kejari Banjar,” ucapnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar, Tri Taruna Fariadi mengaku telah menerima penyerahan 5 tersangka korupsi pipanisasi Kabupaten Banjar dari tim penyidik Kejati Kalsel.

“Kami telah menerima pelimpahan 5 tersangka korupsi pengadaan pipanisasi Kabupaten Banjar dari tim penyidik Kejati Kalsel ke tim penuntut, JPUnya gabungan dari Kejati dan Kejari Banjar,” ungkapnya.

Teknis penahanan, lanjut Tri, tetap akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

Ditanya apakah ada penangguhan penahanan, Tri mengatakan tidak ada.

Selanjutnya, sejak diserahkan ke penuntutan, Tri berucap Selasa depan ke 5 tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Selasa depan akan kita limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.

Pada hari kamis tanggal 28 Nopember 2019 pukul 12.00 sampai 15.00 wita, bertempat di Kejati Kalsel, jalan DI Panjaitan Banjarmasin, jaksa penyidik
Kejati Kalsel telah melakukan penahanan para tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana penunjang air bersih perdesaan(pipanisasi) pada Dinas Perumahan dan Permukiman(Perkim) Kabupaten Banjar.

Para tersangka tersebut yaitu; Boy Rachmad Noor, Langgeng Sri Wahyuni, Edy mulyono, Harniah dan Mahmud sidik.

Para tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Jalan Sutoyo S Banjarmasin, menunggu pelimpahan ke pengadilan.(yon)