5 Kasus Terjaring Dalam Operasi Jaran 2018

MARABAHAN – Sejumlah empat kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) dan satu kasus penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu berhasil diungkap Polres Barito Kuala (Batola) setelah 11 hari melakukan Operasi Jaran 2018 di Batola.

Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya di Mapolres Batola dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Batola, Kamis (8/2/).

“Hasil operasi dari tanggal 20-31 Januari 2018 kemarin adalah kita berhasil mengungkap lima kasus. Tiga diantaranya masih ditangani Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar, serta dua kasus lagi ditangani di Polres Batola,” ucapnya.

Kelima pelaku yang tersangkut kasus curanmor dan pemalsuan STNK tersebut adalah warga Jalan Sotoyo S Gang Purnawirawan 1 RT 2 RW 1 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjar Barat berinisial BAS (25). Saat ini masih ditangani Polsekta Banjarmasin Barat.

Kemudian, MA (22) warga Desa Tatah Layak RT 1 RW 1 Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. Juga masih ditangani Polsekta Banjarmasin Barat.

Selanjutnya, MR (25) warga Desa Atasan Sutun RT 1 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Ditangani Polsek Sungai Tabuk.

Sedangkan dua kasus yang ditangani Polres Batola adalah AR warga Kolam Makmur RT 20 Kecamatan Wanaraya Batola yang tersangkut kasus pemalsuan  STNK, dan Murjani kasus curanmor.

Mugi Sekar Jaya menghimbau, bagi warga Batola yang merasa kehilangan motor, bisa langsung datang ke Polres Batola untuk melihat barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

“Silahkan datang ke Polres melihat barang bukti. Tentunya juga dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan dan laporan kehilangan. Hal itu untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang dicuri oleh pelaku,” himbaunya.

Sementara ini, barang bukti berupa 6 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Batola. (dny)