Tak Berkategori  

5.383 Narapidana Mendapat Remisi, 201 Orang Langsung Bebas

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dari 5.383 warga binaan atau narapidana se-Kalsel yang mendapat remisi, 201 orang di antaranya mendapat remisi langsung bebas. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III B Banjarbaru, Sabtu (17/8/2019) siang.

Gubernur mengatakan remisi kepada para warga binaan merupakan sebuah penghargaan dari negara atas perilaku dan perbuatan para narapidana selama dibina saat dilapas.

Ia menjelaskan, remisi diberikan sesuai dengan dengan perlakuan narapidana masing-masing selama di lapas telah bersikap positif dan tidak melanggar aturan. “Negara sayang kepada rakyat,” ucapnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Alfi Zahrin Kiemas, saat berada di Lapas Kelas III B Banjarbaru, mewakili Kepala Lapas Kelas III B Banjarbaru, mengatakan total jumlah narapidana di Kalsel saat ini ada 9.223 orang.

“Dari 5.383 narapidana yang mendapat remisi, 201 orang mendapat remisi langsung bebas,” ujarnya.

Dia menerangkan, narapidana yang belum mendapat remisi bebas diberikan jangka waktu selama satu sampai enam bulan. Pengajuan remisi dari para warga binaan sudah dilakukan dari jauh hari dan diputuskan oleh Menkumham RI.

Terkait jumlah narapidana, Alfi Zahrin mengakui lapas di Kalsel masih mengalami kelebihan kapasitas.

“Jumlah totalnya ada 9.223 orang, sedangkan kapasitasnya paling hanya dua ribuan se-Kalsel,” ungkapnya.

Rencana ke depan, disebutkan Alfi, Kalsel akan membangun lapas di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan kapasitas sekitar seribu orang.

“Pembangunannya masih berlangsung saat ini. Jika sudah selesai, kalau bisa secepatnya diisi. Itu untuk mengurangi narapidana di Banjarbaru atau di Banjarmasin,” pungkasnya. (ykw/dny)