Tak Berkategori  

47.000 Personil Dikerahkan Amankan Situasi saat Putusan MK

Lebih dari 47 ribu personil gabungan TNI-Polri dikerahkan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6).

Dihubungi VOA melalui telepon, Kabidhumas Polda DKI Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa “Dari 47 ribu personil gabungan itu, sekitar 13 ribu personil gabungan ditempatkan di MK.

Argo Yuwono mengatakan, “Aksi di jalan protokol di depan Mahkamah Konstitusi oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.” Polisi memang melarang unjuk rasa di sekitar Mahkamah Konstitusi dan dengan tegas mengatakan akan membubarkan massa jika berkeras tetap melangsungkan unjukrasa di sana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo kepada wartawan di Jakarta mengatakan larangan ini berlaku hingga selesainya pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Untuk menghindari terjadinya aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan berdarah pada 21-22 Mei lalu, polisi juga melarang aksi apapun di sejumlah obyek vital, seperti KPU, Bawaslu dan kompleks DPR/MPR.

“Belajar dari insiden di depan Bawaslu, meskipun disebut aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya. Diskresi polisi disalahgunakan,’’ ujar Argo kepada VOA. Ia juga menepis jika dikatakan aksi unjukrasa di MK nanti lebih merupakan halal bi halal atau pertemuan akbar semacam reuni. ‘’Silahkan halal bi halal di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau rumah masing-masing,’’ tegasnya.

Argo Yuwono menyerukan kepada seluruh warga masyarakat untuk membiarkan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi bekerja tanpa tekanan.(em)