BANJARBARU – Perizinan tempat-tempat hiburan di Banjarbaru sudah masuk tahapan teguran ke II. Apabila masih buka dalam masa teguran dan melewati peringatan yang ditentukan, kemudian masih membandel, maka Pemerintah Kota Banjarbaru akan melakukan penutupan secara paksa.
Kini, beberapa tempat hiburan seperti karaoke yang sudah habis masa izinnya masih tetap dipantau Satpol PP Kota Banjarbaru. Karena, walaupun izin sudah habis, masih berani beroperasi.
Dijelaskan lebih detil, 4 karaoke yang sudah mendapatkan sanksi dan sementara ini belum bisa beroperasi di kawasan Jl Trikora, antara lain, Karaoke Fajar sudah mendapatkan Peringatan I, Karaoke Ramona Teguran I, Karaoke Queen Teguran II dan Karaoke Jelita Teguran II.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru, H Mahrain Rahman, S.Sos, M.Ap melalui Kasi Opda Yanto Hidayat menjelaskan, pihaknya selalu memantau usaha hiburan malam yang izinnya sudah habis atau dicabut, namun masih beroperasi. Pihaknya akan terus memproses sesuai tahapan yang harus dilalui.
“Bila selama tiga kali ditegur tapi masih buka, maka dilakukan peringatan,” ujar Yanto saat ditemui koranbanjar.net di kantornya, Rabu (15/11) siang tadi.
Tahapan yang digunakan untuk mengurus izin tersebut, dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tibumtranmas, tidak bisa langsung disegel atau menutup tempat-tempat hiburan. Tahapannya melakukan teguran terlebih dulu kemudian peringatan.
“Selama tiga kali selang tiga hari kita berikan teguran. Apabila dalam masa teguran tersebut masih aktif, akan berlanjut dengan peringatan,”tegasnya.
Ada beberapa tempat, lanjut Yanto, yang tidak bisa diperpanjang izinya seperti yang tertera di Perwali Nomor 80 Tahun 2016, dan ada juga yang ingin balik nama izinnya kepada keluarganya tetapi pemiliknya sudah meninggal, itu termasuk dalam Perda Nomor 14 Tahun 2015.
“Tidak bisa sembarangan kita memberikan izin, karena kita mengikuti aturan Perwali dan Perda yang tertera,” jelasnya.
Ditambahkan lagi, ada karaoke yang izinnya langsung dicabut Dinas Pariwisata, karena sudah melawati masa teguran 3 kali, dan sekarang sudah diberi peringatan I.
“Selesaikan dulu izinnya hingga tuntas, baru buka lagi. Bila tidak menyelesaikan namun tetap buka, akan ditegur bahkan bisa dilakukan penyegelan,” pungkasnya. (maf)