Religi  

34,27 Kg Narkoba dari 12 Pengedar Jaringan Internasional Dimusnahkan

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Sebanyak 34,27 kilogram Narkoba berupa 27.976 kilogram sabu, 19.890 butir pil sabu, 590 butir kapsul ekstasi, dan 9.125 butir pil ekstasi, dimusnahkan polisi di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (14/2/2020).

Kapolda Kalsel Yazid Fanani mengatakan, Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil tangkapan dua belas tersangka dari enam kasus. Kedua belas masing-masing berinisial SAZ Alias Habibi (28), J alias Yadi, MR alias Malek, MS alias Iwan, R alias Wan, RR alias Rudy, ABD, A alias Idul, MA alias Yani, R Alias Iky, AS alias Iqbal, MA alias Godek.

Tersangka merupakan pengedar Narkoba jaringan internasional yang mencakup wilayah Malaysia, Sumatera, Jawa Timur, hingga Kalimantan.

Baca juga: Kasus Sabu Terbesar di Kalsel Belum Ada Titik Terang

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Wisnu Widarto menambahkan, barang bukti Narkoba yang dimusnakhan itu diungkap dari tempat yang berbeda-beda. Namun masih di wilayah Kalsel. Sedangkan Narkoba terbanyak yang didapat polisi berasal dari tersangka SAZ.

“Pengungkapan ini murni di daerah kita sendiri. Kalau tahun 2018 kita memang banyak jemput bola ke luar daerah, tapi barangnya (Narkoba) belum tentu masuk ke sini,” ucapnya. (ags/dny)