MARABAHAN – Sejumlah 34 tersangka dengan mengenakan pakaian tahanan dilengkapi dengan hiasan borgol yang terpasang di tangan masing-masing berdasarkan dari 27 laporan polisi dihadirkan oleh jajaran Polres Barito Kuala (Batola) pada pengungkapan kasus Operasi Antik Intan 2017, Selasa pagi (3/10) awal bulan lalu.
Puluhan tersangka itu dibariskan di halaman Mapolres Batola dan dihadapkan langsung dengan berbagai macam barang bukti dari hasil tangkapan dengan total jumlah barang bukti sedikitnya 13.557 butir obat yang termasuk dalam daftar obat golongan G seperti Carnophen dan pil Dextro.
Selain barang bukti obat-obatan yang termasuk dalam daftar obat golongan G, Operasi Antik Intan 2017 Polres Batola yang berlangsung selama 14 hari itu juga berhasil mengamankan 20,46 gram sabu-sabu. Namun sangat disayangkan dalam operasi yang dilaksanakan selama 14 hari oleh Polres Batola di Bumi Selidah itu, belum bisa meringkus bandar besar obat golongan daftar G maupun bandar besar narkoba.
Berdasarkan hasil barang bukti yang didapat dari pelaksanaan Operasi Antik Intan 2017 di wilayah hukum Batola, dapat dikatakan bahwa tidak ada tangkapan besar dalam operasi tersebut jika dibandingkan dengan hasil tangkapan SAT Narkoba Polres Batola pada Juni kemarin dengan jumlah barang bukti sebanyak 500 ribu butir lebih pil Carnophen yang hanya berdasarkan satu laporan polisi saja.
Kapolres Batola AKBP Syahril mengatakan bahwa tangkapan pada Juni kemarin memang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan hasil tangkapan dalam operasi kali ini.
“Menurut saya setiap kasus kalkulasinya berbeda-beda dari berbagai tersangka. Dan hasilnya pun memang berbeda jauh. Pada Juni kemarin kita berhasil mengamankan 500 ribu butir lebih obat terlarang, namun pada operasi kali ini hanya 13 ribu lebih,” ungkapnya.
Saat Operasi Antik Intan 2017 mulai dilaksanakan, diketahui ada empat Polsek atau kepolisian tingkat sektor kecamatan di Batola tidak ada tangkapan seperti diantaranya Polsek Wanaraya, Polsek Mekar Sari, Polsek Kuripan dan Polsek Belawang.Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Batola AKP Manaris Hutapea memperkirakan nihilnya tangkapan di empat Polsek tersebut dikarenakan banyak penyebab.
“Mungkin di sana memang tidak ditemukan kasus serupa seperti yang dialami pada Polsek di daerah-daerah lain, atau pas operasi pelakunya tiarap sehingga menyulitkan petugas menangkapnya. Atau bisa juga masyarakat di sana mempunyai tingkat antisipasi yang tinggi sehingga tidak terkontaminasi,” bebernya.
Meski hanya berhasil mengamankan 34 bandar kecil obat golongan daftar G dan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Batola, Polres Batola mengharapkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam membantu pihak kepolisian guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba.Sementara itu puluhan tersangka yang terjaring dalam Operasi Antik Intan 2017 di wilayah hukum Polres Batola itu rata-rata dijerat dengan pasal 197 Undang-undang kesehatan dan pasal 112 KUHP tentang peredaran narkoba. ( dny)