30.000 narapidana dewasa dan anak-anak ditarget untuk dibebaskan oleh pemerintah. Menyusul merebaknya virus corona (Copid-19) di Indonesia.
JAKARTA, koranbanjar.net- Mencegah penyebaran virus corona (Copid-19) di negeri ini, masyarakat dianjurkan untuk melakukan langkah-langkah, antara lain, menghindari kerumunan, mencuci tangan setiap saat dan menjaga jarak. Sementara di lingkungan narapidana, khususnya dalam penjara para narapidana setiap waktu berkumpul.
Menyikapi hal tersebut, per 30 Maret 2020, Menkumham RI mengeluarkan Keputusan Menteri yang berisi memberikan asimilasi (penyesuaian) kepada narapidana dewasa dan warga binaan anak-anak. Asimilasi tersebut akan ditarget membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak.
Demikian diutarakan Anggota DPRRI Komisi III, Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi koranbanjar.net, Kamis (2/03/2020).
Dengan adanya kebijakan tersebut, ungkap mantan Bupati Banjar dua periode ini, tentunya dapat mengurangi kapasitas dari masing-masing lapas atau rutan di Indonesia, khususnya di Kalsel.
Dia juga menambahkan, berdasarkan informasi dari Menteri, sampai sekarang ini, belum ada narapidana di lapas atau rutan di Indonesia yang terjangkit virus corona.
“Karena itu saya berharap Kalapas di seluruh Indonesia, khususnya di Kalsel dapat tetap menjaga kebersihan lingkungan dalam lapas. Jika dimungkinkan menambah asupan para napi untuk menjaga imunitas tubuh, melakukan disinfektan secara rutin dan mengusulkan agar napi dapat melakukan rapid test,” jelasnya.
Terkait penerapan social distancing guna mencegah penyebaran virus Covid 19, imbuh Khairul Saleh, sebaiknya keluarga pembesuk harus betul – betul diawasi. Karena keluarga yang datang membesuk sangat mungkin menjadi carrier atau perantara ke dalam lapas,” jelasnya.
Sebab itu pula, peniadaan jam besuk atau pembatasan waktu secepatnya menjadi bahasan utama internal Kemenkumham dalam membantu penyebaran virus Corona.(sir)