Tak Berkategori  

3 Tahun Jalani Bisnis Narkoba Di Sel Tahanan,Aset Napi 3,2 M Disita BNN

JAKARTA,KORANBANJAR.NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat Cawang Jakarta Timur berhasil menyita aset milik Emon, seorang napi yang menjalani bisnis narkoba selama kurang lebih 3 tahun di dalam sel tahanan Lapas Kedung Pane Semarang,Rabu(15/05) Jawa Tengah.

Emon terlibat dalam peredaran dan transaksi kejahatan narkoba dari balik tembok penjara dari periode tahun 2016 hingga Februari 2019.

Pelaku yang memiliki nama lengkap Muhammad Amin Nurrohman ditangkap pada tanggal 22 Februari 2019 lalu,oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng dan divonis oleh pengadilan hukuman penjara selama 4 tahun.

Dari hasil menjalankan usahanya tersebut, Emon membeli aset berupa rumah, kendaraan, tanah hingga emas senilai kurang lebih Rp 3,21 Miliar. Kini aset yang ia miliki tersebut sudah disita petugas BNN.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan bahwa tersangka Emon telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016 karena kasus sabu seberat 0,185 gram.

Atas perbuatannya, Emon dikenakan Pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a,b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(al)