Tak Berkategori  

3 Perda Baru Kota Banjarbaru Disahkan

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Tiga Raperda Kota Banjarbaru disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru yang digelar di gedung DPRD Banjarbaru, Senin (13/5/2019).

Tiga perda baru Kota Banjarabaru itu yakni Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan.

Ketiga perda itu disahkan berdasarkan kesepakatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, Selasa (7/5/2019).

Selain mensahkan tiga perda baru, rapat paripurna DPRD Banjarbaru kali ini juga menyampaikan tiga raperda baru Kota Banjarbaru.

“Kita juga memasukkan tiga raperda baru tentang perpustakaan, cadangan pangan, dan program kota layak anak. Tiga raperda ini kita anggap cukup untuk menata kehidupan masyarakat Banjarbaru,” ucap Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, kepada wartawan. (ykw/dny)