Tak Berkategori  

3 Pengedar dan 1 Pemodal Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Dengan total 79.53 gram sabu-sabu dan 45 butir inek diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru dari 3 orang tersangka dan 1 orang sebagai pemodal.

Para tersangka ini diamankan ditempat yang berbeda-beda. Awal pengungkapan ini, berawal dari diamankannya Ahmad Hariz Pathony (22), warga Jl.Pembangunan RT 004 RW 002 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang.

“Tersangka pertama ini diamankan pada 24 April. Tersangla diamankan atas laporan warga yang merasa curiga melakukan peredaran gelap sabu-sabu. Menanggapi laporan tersebut, anggota mengamankan tersangka di Jl. Kasturi II Kelurahan Syamsudin Noor dan ditemukan satu paket sabu-sabu,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina.

Dari tangan pelaku Hariz ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0.29 gram. Selain itu barang-barang sebagai sarananya turut diamankan.

Dari kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengembangan lagi. Dihari yang sama, kembali didapati jaringan lainnya yakni Muhammad Fauzi (25), warga Jl. Sutoyo.S Gang Mulia RT 036 RW 003 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Tersangka diamankan disebuah rumah yang beralamat di Komplek Tiara Permai RT 04 RW 02 Desa Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar.

“Uzi kita amankan disebuah rumah. Dari tangan pelaku didapat satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat 79.24 gram yang bungkusnya bertuliskan 100,107. Tersangka ini diamankan dari pengembangan kasus Haris yang sebelumnya kita tangkap duluan,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, kasus tersebut masih dikembangkan lagi hingga buntutnya mengarah kepada Moh Syaiful Arif (35) dan Fauzi (42).

Arif diamankan pada 25 April di Jl. Veteran GG. Dwikora R Sungai Bilu Banjarmasin Kota. Dari tersangka, didapat ineks sebanyak 45 butir yang terdiri 35 butir inek warna biru dan 10 butir inek warna pink.

“Kemudian Fauzi (42) ini sebagai sebagai pemodal dari 3 tersangka yang kita amankan di Jl. Gubernur Soebarjo RT 10 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang. Dari sodara Fauzi didapati alat pipet kaca yang didalamnya tersisa sabu-sabu,” jelasnya.

Untuk saat ini seluruh tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. (Maf)