3 Kawasan Lalu Lintas Banjarmasin Ini Dilarang Parkir

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tiga kawasan tertib lalu lintas di Banjarmasin ini dilarang memarkir kendaraan, yakni di kawasan Ujung Murung, Pangeran Samudara, dan Jalan Lambung Mangkurat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Ichwan Noor Chalik saat ditemui di DPRD Kota Banjarmasin, Senin (14/10/2019).

Banyaknya masyarakat yang protes ketika kena tilang oleh polisi saat bungkarmuat ataupun memarkir kendaraan di tiga kawasan itu. Padahal, ujarnya, sudah dipasang rambu-rambu lalu lintas.

“Kawasan tertib lalu lintas itu tidak boleh stop, artinya pemasangan rambu-rambu oleh Dishub tidak serta merta memasang begitu saja seolah-olah menjebak, kami tidak menjebak karena memang tidak boleh parkir,” ujarnya kepada koranbanjar.net

Ia melanjutkan, kawasan itu selalu ditertibkan dari lahan parkir, namun akan dicarikan solusi lain agar proses bungkarmuat bisa dilaksanakan.

“Di sana memang tidak boleh parkir, kami akan mencarikan sulosi yang tepat agar bongkarmuat bisa tidak menghambat aktivitas lalu lintas,” pungkas Kadishub Banjarmasin. (mj-28/dra)