Tak Berkategori  

3 Bandar Togel di Banjarbaru Diringkus Aparat Kepolisian Dalam 1 Jam

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET –  Dalam waktu 1 jam, 3 pelaku bandar togel berhasil diringkus unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda. Hal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas judi togel di lingkungan mereka.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut, terjadi pada Kamis sore (12/04) lalu. Pelaku pertama, J (43) ditangkap di Jalan Kebun Karet RT 13 RW 06 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru sekitar pukul 15.00 WITA.

Berselang satu jam, dua pelaku lain berhasil diamankan petugas. Dua orang itu masing-masing berinisial berinisial Y (50) yang merupakan warga Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dan H (58) yang merupakan warga Jalan Kebun Karet RT 14 RW 007 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Ditangkapnya kedua tersangka tersebut adalah dari hasil pengembangan informasi tersangka J (43) yang sebelumnya telah tertangkap terlebih dahulu.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Sudarno yang dikonfirmasi via telepon, Jumat (13/04) lalu menyebutkan bahwa mereka yang tertangkap tangan, telah terbukti sebagai bandar judi togel dan akan diproses sesuai dengan pelanggaran hukum tindak pidana.

“Ketigaa tersangka itu dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ucapnya.

Untuk modus operasi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara menjual angka-angka tebakan judi jenis togel via SMS ke nomor handphone para pemasang judi togel.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti dari ketiga tersangka berupa uang tunai, buku, secarik kertas yang bertuliskan angka tebakan serta handphone sebagai sarana untuk berkomunikasi antar pemasang dengan bandar.

“Dari tersangka J (43), kami berhasil menyita barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp1.500.000, 1 buah handphone merk Nokia dan 1 lembar sobekan kertas yang berisikan angka yang akan dipasang. Sedangkan dari Y (50) dan H (58), kami berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp589.000, dan 3 buah handphone dengan berbagai merk,” jelasnya.(maf/ana)