29 Anak Dapat Remisi Di LPKA Martapura, 3 Di Antaranya Bebas

MARTAPURA, koranbanjar.net – 29 anak binaan pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, diberikan remisi di Hari Anak Nasional (HAN). 3 di antaranya mendapat remisi bebas langsung.

Pemberian remisi dilaksanakan di Gedung Serba Guna Dr. Saharjo, SH LPKA Kelas 1 Martapura di Jl. Pintu Air, Tanjung Rema Darat, Martapura, Kabupaten Banjar.

Remisi berdasarkan surat keputusan (SK) Kemenkumham tentang pemberian remisi anak tahun 2019, terkait pasal 24 t ayat 1 peraturan pemerintah RI no 99 tahun 2012 Menkumham RI.

Kepala LPKA Kelas 1 Martapura M Latif Safiudin mengatakan, binaan anak ada 48 orang dari total 106 binaan.

“Kategori anak itu jika masih berumur di bawah 17 tahun, itu totalnya 48 orang dan yang mendapatkan remisi 29 orang, 3 di antaranya bebas langsung,” tutur Latif usai acara.

Pemberian remisi bervariasi, mulai 1-3 bulan sampai bebas langsung. Ia menyebut, kreteria anak binaan yang diberi remisi minimal berkelakuan baik.

“Minimal berkelakuan baik, dan dalam rangka Hari Anak Nasional. Jadi yang mendapat remisi hanya anak saja. Nanti ada lagi remisi umum,” katanya.

Dikatakannya, LPKA Kelas 1 Martapura menerima kiriman anak yang bermasalah dari Pengadilan se Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur memberikan bonus secara langsung kepada anak binaan yang diberi remisi bebas, berupa uang transfortasi.

Saidi Mansyur berpesan kepada seluruh anak binaan, agar menyongsong ke depan menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.

“Yang sudah bebas semoga menjadi insan yang berakhlak yang bisa membanggakan keluarga, masyarakat dan bangsa. Mari kita doakan mereka agar tidak kembali lagi ke sini, dan di luar sana menjadi orang yang berguna,” tutupnya.

Salah satu orangtua dari anak binaan yang diberi remisi bebas, Rahmawati (36 tahun), mengaku dirinya sangat bahagia karena putranya sudah bebas hari ini. Ia mengungkapkan putranya terjerat kasus obat karnopen dan menjalani masa pembinaan selama 4 bulan.

“Alhamdulillah, senang bahagia terhari hari ini anak saya sudah bisa pulang. Harusnya tanggal 17 Agustus nanti dia bebas, tapi hari ini sudah mendapatkan remisi,” ucap warga Kecamatan Astambul ini.

Di LPKA pembinaan aktif dilakukan oleh pemerintah terkait serta pihak LPKA sendiri, seperti pendidikan dan siraman rohani aktif tiap hari, bahkan salat 5 weaktu dilakukan berjamaah, serta kegiatan positif lainnya. (dra)