BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Agar memenuhi berkas untuk dilakukan sidang untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Jumri alias Ijum (25) terhadap korbannya Kastalani alias Eto (25), Polsek Banjarbaru Timur melakukan gelar rekonstruksi ulang kasus.
Dalam rekontruksi ulang, sebanyak 24 adegan diperagakan oleh pelaku Ijum (25) dari sebelum pertikaian sampai dengan korban pergi meninggalkan lokasi karena kalah berduel.
BACA JUGA Duel di Sungai Tiung Berujung Maut
Lapangan Sepakbola Gabin RT 025 RW 008 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, adalah tempat rekonstruksi yang juga menjadi tempat Ijum dan Eto berduel.
“Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara oleh tersangka Ijum atas kasus pembunuhan,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi, Jumat (21/09).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu 2 September 2018 sekitar pukul 20.00 WITA. Rekonstruksi Jaksa M. Indra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru beserta penasehat hukum dari tersangka dan personil anggota dari Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur untuk melihat langsung rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka. Akibat dari perbuatannya, Tersangka Ijum dikenakan pasal 338 KUHP.(maf/ana)