Religi  

23 September Pencoblosan Pilkada 2020, Ini Rincian Tahapannya

BANJARMASIN, koranbanjar.net Meski Pemilu Serentak 2019 belum usai, KPU RI sudah memulai tahapan Pilkada Serentak 2020. Dimulai dengan menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Serentak 2020, di Gedung KPU RI Jakarta Pusat, Senin (22/6/2019) malam.

Uji publik dihadiri seluruh pihak terkait seperti Bawaslu, Parpol, LSM, Media dan stakeholder terkait lainnya.

Usai dipaparkan isi draf PKPU mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada Serentak 2020, seluruh yang hadir diberi kesempatan memyampaikan pendapat dan masukan.

Masukan tersebut akan menjadi catatan KPU untuk merancang PKPU dengan sebaik-baiknya, sebelum diajukan pada rapat dengar pendapat di Komisi 2 DPR RI.

Apakah akan dilakukan penyempurnaan atau perubahan sesuai aturan yang mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 dari Perubahan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan, uji publik ini agar menjadi perhatian seluruh stakeholder terkait sebelum masuk tahapan awal Pilkada 2020 pada 1 Oktober 2019 mendatang.

“Tanggal 1 Oktober akan dimulai tahapan pilkada serentak. Jadi sebelum presiden dilantik pun kita sudah masuk tahapan pilkada. Ini menjadi perhatian bagi kita semua,” ujar Arief Budiman seperti dinukil koranbanjar.net dari video siaran pers KPU RI, Selasa (25/6/2019).

Pilkada Serentak 2020 bakal digelar di 270 provinsi, kabupaten dan kota dengan rincian; 9 Pilgub, 37 Pilwali serta 224 Pilbup. Sementara dalam draf Rancangan PKPU diusulkan pemungutan suara dan perhitungan surat suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020.

Di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri pilbup dan pilwali bakal dilaksanan di 7 kabupaten dan kota ditambah Pilgub Kalsel, dengan rincian; Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah serta Kabupaten Tanah Bumbu.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, tahapan awal Pilkada 2020 memang dimulai pada 1 Oktober, namun sebelum itu pihaknya harus sudah melakukan tahapan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 1 Agustus 2019 mendatang.

“Pada 1 Agustus itu dilakukan penyerahan DAK2 Kemudian akan dilakukan berbagai tahapan lain, termasuk juga nanti kita akan umumkan terkait syarat dukungan. Diumumkan dulu apa syarat dukungan, jika ada peserta atau bakal calon ada yang mengajukan diri di jalur independen,” papar Edy, Selasa (25/6/2019).

Terkait uji publik di tingkat pusat kemarin, Edy berharap tidak ada lagi perubahan. “Sehingga kita di jajaran bisa berancang-ancang untuk mempersiapkan diri menghadapi pilkada,” ucap Edy.

Berikut info grafis rancangan tahapan Pilkada Serentak 2020:

Info Grafis Pilkada 2020
Desain by: afifah/koranbanjar.net

1. Perencanaan program anggaran 30 September 2019

2. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 1 Oktober 2019.

3. Sosialisasi masyarakat 1 November 2019 hingga 22 September 2020

4. Bimtek KPU, PPK, PPS, KPPS 1 November 2019 hingga September 2020

5. Pembentukan PPK, PPS 31 Januari 2020 hingga 1 Maret 2020

6. Perekrutan KPPS 22 Juni 2020 hingga 22 Agustus 2020

7. Pemutakhiran daftar pemilih 17 April 2020

8. Pencocokan dan penelitian (coklit) guna pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, 16 Mei 2020

9. Penyampaian syarat dukungan 26 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020

10. Pendaftaran Paslon 28 April 2020 hingga 30 April 2020

11. Pemeriksaan kesehatan 28 April 2020 hingga 7 Mei 2020

12. Kampanye 16 Juni 2020 hingga 19 September 2020

13. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15 Juni 2020

14. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 2 Agustus 2020

15. Pengadaan peralatan pemilu 12 Juni hingga 21 Agustus 2020

16. Produk dan distribusi logistik 8 Juli 2020 hingga 20 September 2020

17. Pemungutan suara 23 September 2020

18. Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara 3 Oktober 2020 hingga 5 Oktober 2020. (dra)