Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

2018 Hanya Ada Empat Karaoke Di Banjarbaru Lakukan Register Izin

Avatar
761
×

2018 Hanya Ada Empat Karaoke Di Banjarbaru Lakukan Register Izin

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Ada puluhan tempat hiburan karaoke tersebar di Kota Banjarbaru. Namun, catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Banjarbaru di tahun 2018 tadi hanya menerima segelintir registrasi atau pencatatan daftar izin karaoke.

Daftar registrasi pendaftaran izin karaoke pada tanggal 4 Januari 2018  atas nama Diva Family Karaoke di Jl A Yani Km35 Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara.  21 Februari 2018 adalah karaoke Happy Song Ramona di Jalan Trikora RT 36 RW 7 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan. Berikuutnya, 8 Maret 2018 dilakukan oleh Fajar Karaoke di Jalan Trikora RT 11 RW 2 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan. Kemudian pada 12 Juli 2018 yakni Karaoke Vierra Jalan Panglima Batur Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala DPMPSP Kota Banjarbaru Hj Rahma Khairita MM  mengatakan, di tahun 2019 ini memang tidak boleh lagi ada pemberian izin baru bagi karaoke. Bilamana ada maka itu sifatnya hanya perpanjangan izin terdahulu. “Tidak ada izin baru untuk karaoke,” katanya, Jumat (26/7/2019) kepadakoranbanjar.net.

Izin usaha hiburan umum rekreasi dan olahraga telah disusun dalam Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015, sedangkanperaturan izin usaha hiburan umum rekreasi dan olahraga telah diatur melalui Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016.

Karaoke termasuk dalam klasifikasi izin usaha hiburan. Selain karaoke ialah bioskop, cinema studio, cinema mini studio, pub/cafe, bar, refleksi, spa, salon dan mandi uap.

Sedangkan usaha rekreasi dan olahraga meliputi pertunjukan, permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik, sarana rekreasi dan permainan alam/out bound, kolam pemancingan, wisata kuliner, gelanggang renang, waterboom, bowling, bola sodok, golf, fitness dan sport club, sanggar senam, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan sepakbola, gedung olahraga bulu tangkis, gedung futsal, gedung tenis meja, gelanggang olahraga terbuka dan tertutup, arena bermain anak dan atraksi ketangkasasn, taman rekreasi flora dan fauna, sarana permainan di jaringan internet/games online.

Izin hiburan umum rekreasi dan olahraga (permanen) pada tahun 2017 tercatat pada rekapitulasi di DPMPSP Kota Banjarbaru, ada 33 buah.  Data rekapitulasi berdasar laporan resgister pendaftaran tahun 2018, ada 11 buah.

Sedangkan data rekapitulasi dari rekap cetak SK izin tahun 2019, izin hiburan umum rekreasi dan olahraga (permanen) pada Januari ada 3 berkas, April 1 berkas, Mei memiliki 3 berkas, juli tercatat 4 berkas dengan jumlah total 11 berkas. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh