BANJARBARU – Dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Kalimantan Selatan masing-masing, Aminah binti H. Budi dan Darmawati binti Tarjani yang mengalami kasus hukum di Jeddah, Arab Saudi, akhirnya bebas dan dipulangkan ke Tanah Air setelah selamat dari hukuman mati dan selesai menjalani masa pidana untuk waktu yang relatif lama.
Aminah berasal dari Kabupaten Tapin dan Darmawati dari Kabupaten Banjar tiba di Bandara Syamsudinnor Banjarbaru disambut oleh keluarganya masing-masing di Aula VIV Bandara Syamsu dinnor, Sabtu malam (14/10) lalu.Kasus ini merupakan kasus lama yang penanangananya dilakukan Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri. Namun penangananya tidak pernah henti sampai akhirnya kedua warga asal banua ini dapat dipulangkan ke tanah kelahirannya masing-masing.
Aminah dan Darmawati datang ke tanah Arab Saudi 20 tahun lalu dengan visa umroh dan kemudian bekerja di Jeddah secara ilegal. Kasus bermula pada pertengahan Mei 2002, saat ditemukan jenazah yang juga asal Kalimantan Selatan di apartemen yang mereka tempati dalam kondisi tubuh terpotong menjadi dua bagian. Kepolisian Jeddah mencurigai keduanya dan menjadikan mereka tersangka utama.
Setelah melalui proses penyidikan hukum yang begitu lama akhirnya vonis hukuman mati (qishash) dijatuhkan oleh Mahkamah Umum Jeddah pada 12 April 2010. Namun pada perkembangan selanjutnya, KJRI Jeddah bersama pengacara Al Zahrani yang ditugaskan berhasil mengupayakan pembatalan atas vonis tersebut melalui peninjauan kembali dengan alasan cacat prosedur hukum, karena keduanya tidak didampingi penerjemah Bahasa Indonesia yang kredibel selama proses hukum berjalan sehingga pengakuan yang mereka berikan dalam seluruh tahapan proses hukum diragukan keabsahannya, termasuk dokumen pengakuan melakukan pembunuhan.
Temuan tersebut menjadi argumen oleh pengacara Al Zahrani untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung Arab Saudi. Di sisi lain yang membantu pembebasan keduanya adalah adanya pemaafan dari ahli waris korban di Indonesia kepada keduanya. Serangkaian persidangan panjang dilakukan dan pengacara Al Zahrani berhasil meyakinkan Mahkamah Agung Saudi untuk meringankan hukuman mati keduanya.
pada 24 Agustus 2014, majelis hakim di Mahkamah Umum Jeddah menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun penjara dan cambukan sebanyak 300 (tiga ratus) kali kepada keduanya. Selanjutnya atas putusan ini, penuntut umum menyatakan banding karena menganggap putusan terlalu ringan untuk sebuah kasus pidana berat. Dalam perkembangannya, penyelesaian proses banding yang diajukan Penuntut Umum
memakan waktu yang panjang dan berakhir dengan dijatuhkannya putusan final berupa penjara
selama 5 (lima) tahun dan cambukan sebanyak 300 (tiga ratus) kali kepada keduanya.
Paska terbitnya putusan final tersebut dan mengingat masa hukuman keduanya telah berakhir, KJRI Jeddah secara bertahap melakukan pendekatan kepada Direktorat Penjara Umum Jeddah, Kantor Gubernur Jeddah dan Direktorat Tarhil (deportasi) Imigrasi Jeddah, guna mengawal dan mempercepat pelimpahan berkas antar instansi tersebut dan mempersiapkan kepulangan keduanya ke Indonesia.
Pada 12 Oktober 2017, KJRI Jeddah memperoleh konfirmasi bahwa seluruh tahapan proses exit telah selesai dan keduanya akan dipulangkan ke Indonesia pada Jum’at, 13 Oktober 2017 via maskapai Saudi Arabian Airline nomor penerbangan SV816, Jeddah-Jakarta, ETD 18.55, dan tiba di Jakarta pada hari Sabtu, 14 Oktober 2017, ETA 09.00 WIB. Selanjutnya, kedua WNI/TKI yang dimaksud dipulangkan ke Kalimantan Selatan, Sabtu, 14 Oktober 2017 via maskapai Garuda Indonesia Airline dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, ETD 16.25 WIB, dan tiba di Banjarmasin pada hari yang sama, ETA 19.15 WITA.
Perwakilan Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri menyerahterimakan keduanya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di aula Bandara Syamsudinnor Banjarbaru. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyerahterimakan keduanya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar untuk kemudian diserahterimakan kepada keluarga yang bersangkutan.
Keberhasilan memulangkan TKI asal Kabupaten Banjar dan Tapin dari Arab Saudi ini tidak lepas dari upaya maksimal oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Jeddah dan Direktorat Perlindungan WNI/BHI yang secara aktif berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Banjar, serta Dinas Tenaga Kerja Kab. Tapin.
Dalam proses ini pula, telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan antara stakeholder tersebut di atas dengan perwakilan keluarga kedua WNI/TKI untuk menyampaikan perkembangan- perkembangan terkait kasus hukum keduanya kepada pihak keluarga hingga akhirnya saat initelah diperoleh kepastian hukum dan kedua WNI/TKI dapat dipulangkan ke Indonesia.
Alhamdulillah bekrat koordinasi yang baik pemulangan TKI dari banua kita dapat diwujudkan,” ujar,” kata Pejabat BNP2TKI Banjarbaru Nashruddin Qawiyurrijal saat sambutan pemulangan Wni/Tki Aminah Dan Darmawati di aula Bandara Syamsudinnor Banjarbaru, Sabtu malam (14/10).
Sementara Gubenrnur Kalimantan Selatan H Syahbirinnor dalam hal ini diwakili asisten 1 bidang pemerintahan yakni M Siswansyah mengatakan, dengan hadirnya pemerintah kita di Saudi Arabia masalah ini akhirnya bisa diselesailan.
“Selamat datang di banua, dan selamat berbahagia setelah 20 tahun berpisah dengan orang tua,” ucap M Siswansyah Ini adalah pembelajaran bagi masyarakat Kalimantan Selatan, jangan bekerja secara illegal di Saudi Arabia dengan memakai visa umroh. “Kalau ingin umroh ya umroh saja jangan sampai
bertinggal di sana,” imbau M Siswansyah.
Sementara itu ayah Darmawati yakni H Tarjani (65) yang seorang diri menjemput anaknya Darmawati di aula Bandara Syamsudinnor merasa sangat bahagia anaknya bisa kembali bergabung dengan keluarganya. “Jangan Tanya bagaimana bahagianya, bayangkan saja terpisah dengan anak selama 20 tahun kemudian bertemu,” ucap H Tarjani terharu kepada wartawan Koran Banjar di aula Bandara Syamsudinnor. (dra/sai)