Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

2 Siswa SMP Curi Motor

Avatar
324
×

2 Siswa SMP Curi Motor

Sebarkan artikel ini

MARABAHAN – Entah apa yang dipikirkan kedua pelajar ini hingga nekat mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik Dayah (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan AES Nasution Gang Taupik RT 2 Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Berdasarkan Laporan Polisi, pencurian kendaran bermotor (Curanmor) ini terjadi Senin (27/11) di halaman rumah korban di Jalan Jalan AES Nasution Gang Taupik RT 2 Marabahan pukul 19.00 wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejadian bermula pada Senin (27/11) sekitar pukul 10.30 wita. Korban yang bernama lengkap Noorhidayah pergi meninggalkan rumah untuk bekerja. Sebelum ia pergi meninggalkan rumah, Dayah sempat melihat sepeda motornya yang sengaja diparkir pada halaman rumahnya dalam keadaan aman dengan stang terkunci.

Namun sepulangnya Dayah ke rumah dari tempat kerja sekitar pukul 19.00 wita, sepeda motor miliknya yang semula ia lihat aman-aman saja terparkir selama satu minggu sebelumnya di halaman rumah, sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Korban berusaha mencari-cari sepeda motornya di sekitar rumah, akan tetapi hasilnya nihil. Belum puas mencari, kemudian korban bertanya kepada Siti Mauizah yang selanjutnya dijadikan saksi dalam kejadian ini. Namun Mauizah tidak mengetahui tentang kejadian hilangnya sepeda motor milik Noorhidayah.

Untuk mengungkap kasus ini, Polsek Marabahan yang dipimpin oleh Plt Kapolsek Marabahan Ipda Joko Sulistiyio bersama 5 orang personilnya segera melakukan penyeledikan.

Hasilnya, berawal dari informasi warga yang melihat dan mengetahui tentang adanya pelaku yang membawa sepeda motor milik korban, ditemukanlah curanmor dalam penguasaan pelaku di Jalan HM Yunus Desa Bantuil Kecamatan Cerbon kabupaten Batola.

Pelaku berinisial MNF berusia 16 tahun warga Jalan AES Nasution Gang 5 Desember Marabahan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Kemudian dari hasil pengembangan kasus, petugas mengamankan lagi satu orang yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus curanmor ini dengan inisial MRA berusia 15 tahun, warga Jalan Veteran Gang Salatiga RT 4 Marabahan.

Sesuai keterangan polisi, kedua pelaku MRA dan MNF tercatat sebagai siswa kelas III dan kelas II di SMPN 1 Marabahan.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Marabahan bersama barang bukti berupa satu buah kunci kontak sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan nomor polisi DA 6108 MAE, serta satu lembar STNK atas nama Noorhidayah.

Subbag Humas Polres Batola, Ipda Zulkifli ketika dikonfirmasi mengatakan, meskipun usia kedua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, penyelidikan dan perkara terhadap kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“Perkara tetap akan dilanjutkan. Namun mengingat usia kedua pelaku masih di bawah umur, maka penyelidikan diberlakukan secara khusus. Kedua pelaku bisa dikenakan dalam Undang-undang perlindungan anak,” ucapnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai 18.000.000 rupiah. (dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh