Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

2 Pengedar Narkoba Diringkus dengan 21 Paket Sabu

264
×

2 Pengedar Narkoba Diringkus dengan 21 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET –  Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Diawali dengan penangkapan 1 pengedar dengan barbuk sepenggal pil ekstasi, berikutnya jajaran Polsek Banjarmasin Timur kembali meringkus 1 pengedar lainnya dengan barbuk 21 paket sabu. Keduanya diringkus dalam waktu yang tidak berselang lama, akhir pekan lalu.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah, melalui Kasi Humasnya, Aiptu Partogi Hutahaean, Senin (16/4), awalnya petugas meringkus satu pelaku.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yuda Ramadhan, warga Jl Veteran Gg Mujahidin, Banjarmasin Timur, diringkus di sekitar Jl A Yani Km 4,5.

“Saat itu petugas sedang giat rutin. Karena mencurigakan, yang bersangkutan digeledah dan ditemukan setengah butir ineks,”  jelas Partogi.

Tak sampai di situ, petugas mengembangkan kasus ini. Hasilnya tak lama berselang, petugas meringkus Rian Faisal, warga Jl Belitung Darat, Simpang Anem, Banjarmasin Barat. Dari Rian petugas menyita 21 paket sabu dan delapan butir pil ekstasi.

Rian mengakui sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar sabu. Sedang pil ekstasi yang disita hanya titipan.

Menurut Rian, dalam sepekan ia bisa menjual satu hingga dua gram sabu. “Kalau habis terjual sampai dua gram, saya dapat upah Rp700 ribu,” kata Rian yang mengaku tidak punya pekerjaan lainnya ini.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 112 Jo 114 UU No 35 tahun 1999 tentang Pemberantasan Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal empat tahun penjara.(emy/foto: iman/banuapost.com/ Grup Koran Banjar)