2 Maling Tertangkap Basah Warga saat Sedang Beraksi

BANJARBARU, koranbanjar.net – Setelah 2 kali melakukan pencurian di tempat yang sama, kemudian aksi ke 3 kalinya, Irfansyah (20) dan Muhammad Albar Andrean (22), bernasib apes.

Mereka berdua tertangkap basah oleh warga Jalan Ahmad Yani Km 33 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, saat beraksi, Kamis (1/03) pukul 01.30 dinihari.

Persitiwa percobaan pencurian tersebut terjadi di Toko Huda, di Jalan Ahmad Yani Km 33 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Irfansyah (20), warga Komplek Bina Putra RT 006 / RW 02 Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru. Belakangan pelaku yang diketahui berstatus sebagai pelajar tersebut adalah residivis yang sudah melakukan 2 kali pencurian di toko yang sama namun dengan membawa teman yang berbeda.

Sedangkan Muhammad Albar Andrean, warga Komplek Bina Putra RT 011 / RW 02, Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru, dia berprofesi sebagai buruh angkut.

Menurut informasi yang dihimpun koranbanjar.net, kronologis kejadian berawal, mereka berdua sehabis mengkonsumsi minuman keras oplosan pada pukul 22.30 wita di kawasan Bina Putra, sambil merencanakan melakukan pencurian. Setelah itu mereka jalan ke arah Banjarbaru Km 33 menggunakan motor scoopy, warna merah dari lokasi semula.

Setelah sampai di lokasi, 2 tersangka tersebut membawa gunting, kunci ukuran 17 dan 19. Alat tersebut mereka gunakan untuk membuka kunci gembok. Saat ingin membuka gembok tersebut, warga yang sudah mengintai langsung memergoki dan menangkap mereka.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Sudarno SH , MH yang diwakilkan Ipda Syahruji saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Mereka sudah tiga kali melakukan, dan untuk yang ketiga kalinya ini tertangkap warga. Untuk Irfansyah (20), dia residivis yang mengeluarkan gunting dan kunci pas untuk membuka gembok. Sewaktu ingin membuka langsung ditangkap warga,” terangnya.

Dari keterangan Satreskrim Polres Banjarbaru, pelaku pencurian tersebut ada 3 orang. 1 orang masih jadi daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pencurian yang kedua kali itu dilakukan Irfansyah dan satu temannya yang masih DPO, dan Albar baru ikut yang ke 3 ini,” ucapnya

Kedua tersangka kini dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.(maf)