Religi  

2 Mahasiswa Tolak UU Ciptaker di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

Dua mahasiswa yang merupakan Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Kalsel, Selasa (27/10/2020) siang.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Kedua mahasiswa itu bernama Ahdiat Zairullah dan Renaldi. Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan buntut dari aksi penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung hingga larut malam, 15 Oktober lalu, di depan Kantro DPRD Kalsel, Banjarmasin.

Kuasa Hukum Pazri. (Foto: Pazri)

Kuasa hukum kedua tersangka, Pazri, membenarkan perihal tersebut. Ia sangat menyayangkan tindakan penyidik dari kepolisian yang menetapan Ahdiat dan Renaldi sebagai tersangka. Sebab, menurut dia, penyidik seharusnya mengutamakan ultimum remedium, yakni salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia.

“Asas di situ kan berbunyi bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” ujar Pazri saat dihubungi koranbanjar.net.

Kedua kliennya itu, jelas dia, ditetapkan sebagai tersangka dengan unsur Pasal 218 KUHP: barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun, dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau pidana denda paling banyak 9 ribu rupiah.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Pazri meyatakan tetap mengkaji hal tersebut dalam gugatan pra peradilan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Kabid Humas Polda Kalsel Rifai, belum memberikan jawaban terkait penetapan kedua mahasiswa itu sebagai tersangka. (san/dny)