Religi  

2 Kades di Kabupaten Banjar Tersandung Kasus Dana Desa, 1 Kasus sudah Ditangani Kejaksaan

BANJAR – Para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banjar sepertinya harus lebih berhati-hati dalam mengelola keungan desa. Pasalnya, 2 Kepala Desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Banjar, yakni Kepala Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur dan Kepala Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, kini sedang tersandung kasus dana desa.

Berita terakhir yang diperoleh koranbanjar.net, kasus 2 Kepala Desa tersebut kini sudah ditangani pihak Mapolres Banjar. Salah satu di antara kedua kasus tersebut, sudah berproses hingga ke Kejaksaan Nageri Kabupaten Banjar.

“Untuk kasus Kepala Desa Kahelaan, sekarang sudah SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), sedangkan kasus Kepala Desa Melayu Tengah masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Polres Banjar. Meski masih diperikan Polres Banjar, toh nanti juga dilimpahkan ke Pidanan Khusus Kejaksaan,” demikian diutarakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Budi Mukhlis saat ditemui koranbanjar.net, tadi siang.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Melayu Tengah, Fauzi yang ditemui jurnalis koranbanjar.net , beberapa waktu lalu mengakui, pajak untuk pembangunan proyek yang bersumber dari dana desa di wilayahnya ada yang belum dibayar.

“Pajak untuk lima proyek kemarin belum dibayar total Rp46 juta, tapi nanti pasti dibayar jika dananya sudah keluar,” ungkapnya.

Apakah ada tumpang tindih dalam penggunaan dana desa tersebut, dia membantah keras , namun tak menjelaskan lebih detil.

“Bukan tumpang tindih, tapi nanti kalau keluar duitnya kita akan bayarkan, karena kemarin terpakai buat ini dan buat itu,” kilahnya.

Fauzi juga mengakui proyek salah satu pembuatan jalan di desanya memang belum selesai, karena dananya tidak mencukupi. “Proyek jalan gang di RT 2 itu emang belum selesai, karena tidak cukup biayanya. Itu biaya pembangunannya Rp50 juta,” ungkapnya.

Sementara itu Camat Martapura Timur Syaifullah Effendi menanggapi hal tersebut, dia telah melakukan pembinaan kepada semua Pembakal yang ada di Martapura Timur.

Mengenai masalah yang dialami Pembakal Desa Melayu Tengah, dia sangat menyayangkan atas apa yang telah terjadi. Kurangnya keterbukaan adalah salah satu  terjadinya permasalahan tersebut.

“Sangat disayangkan, Pembakal di sana ingin gerak cepat, namun tidak berkoordinasi dengan aparat, akhirnya terjadi kesalahan karena ingin cepat tadi ‘kan,” ujar Syaifullah.

Mengnai banyaknya jumlah pajak yang belum dibayarkan, pihak kecamatan telah melakukan langkah-langkah, di antaranya dengan meminta pengakuan tertulis dari Kepala Desa yang bersangkutan.

“Kita sudah meminta kepada Kepala Desa itu, untuk membuat surat pengakuan atas penyalahgunaan dana itu dan bersedia untuk menggantinya. Uangnya tidak sedikit, jadi proyek tahun 2015, 2016, 2017. Total pajak yang belum dibayar itu hampir Rp100 juta. Di akuinya ada kesalahan dalam pembuatan SPJ, dan dia kemarin saat kita musyawarah, mengakui telah menggunakan dana desa untuk keperluan lain,” ungkapnya.(sir)