Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

2 Bangunan tanpa IMB Diproses, 1 di Antaranya sudah Dijatuhi Sanksi

Avatar
326
×

2 Bangunan tanpa IMB Diproses, 1 di Antaranya sudah Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Dua bangunan tanpa IMB diduga kuat telah melanggar aturan. Bangunan tersebut milik Hj Enong yang beridi di kawasan perempatan Jl Martapura Lama, Kelurahan  Pasayangan dan toko milik Hakim di kawasan Jl A Yani, dekat Masjid Agung Alkaromah Martapura, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

Kepala Pengadilan Negeri Martapura, Sumedi SH, MH kepada koranbanjar.net  Senin (19/02) saat dimintai komentar mengatakan, dugaan pelanggaran kedua bangunan itu, kini  telah selesai disidangkan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasil putusan sidang, bangunan toko milik H Hakim dijatuhi sanksi membayar denda Rp2 juta, karena bangunan tidak disertai IMB.

“Sidang telah selesai, vonisnya pemilik toko harus membayar denda ke pengadilan sebesar dua juta rupiah,” ujar Kepala Pengadilan Negeri Martapura, Sumedi SH, MH.

Sumedi juga menegaskan, pihaknya hanya menjatuhkan sanksi denda, sedanagkan untuk sanksi lainnya diserahkan kepada pihak yang terkait, berupa penertiban terhadap bangunan itu.

“Kita tidak berwenang untuk memutuskan tindakan apa saja terhadap bangunan itu, entah dibongkar atau apa, semua kita serahkan ke pihak terkaiat,” ujarnya

Sementara terkait kasus serupa yang melibatkan pengusaha kue terkenal di Martapura, yankni bangunan milik Hj Enong, pihak Pengadilan Negeri Martapura mengaku dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga saat ini belum menerima laporan itu.

“Menurut data administrasi kami, bangunan milik Hj Enong belum masuk ke kantor  sampai hari ini, tapi jika laporannya nanti masuk, akan langsung kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Banjar  tahun 2017 telah menertibkan dua bangunan yang diduga kuat tanpa IMB. Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2012 dinyatakan dalam setiap bangunan diwajibkan memiliki IMB. Untuk itu harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Untuk syarat mendapatkan IMB itu, administrasi dan sesuai teknis, nah untuk bangunan Hj Enong dan H Hakim ini terkendala di teknis GSB-nya (Garis Sepadan Bangunan) tidak sesuai,” ujar Kabid Tata Ruang, Faridah Ariyati.(sai)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh