Tak Berkategori  

12 Tersangka Pengedar Sabu Dari 5 Kasus Digulung Polisi

BANJARBARU, koranbanjar.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru meringkus dua belas orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua belas tersangka masing-masing berinisal MD, MS, IS, MN, RH, UB, ZH, HY, AR, DE, LA, dan JT. Dari kedua belas tersangka, di antaranya ada dua perempuan.

Para tersangka tersebut diringkus dari lima kasus, dengan total jumlah temuan 0,66 gram (berat bersih) sabu-sabu.

“Tersangka berinisial MD, MS, IS, MN, RH dan UB, ditangkap di bengkel di Jalan Mistarcokrokusumo, Banjarbaru. Tersangka  ZH dan HY ditangkap di Jalan Golf Syamsuddin Noor. Tersangka AR ditangkap di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur. Tersangka DE dan LA ditangkap di Jalan Persada V Sungai Besar. Kemudian, Tersangka JT ditangkap di Jalan A Yani, Kilometer 30, Banjarbaru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina, Senin (13/1/2020).

Menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati, satu tersangka yang ditangkap di Banjarmasin merupakan hasil pengembangan kasus.

“Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni Narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap, dan lainnya. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dua belas tersangka tersebut diancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ykw/dny)