TABALONG, KORANBANJAR.NET – Petugas dari Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong mendapati 12 potong tumpukan kayu tanpa kepemilikan saat melakukan patroli di wilayah RPH Jaro, Kamis (24/05).
Diduga kayu yang ditemukan saat melakukan giat pengamanan hutan (pamhut) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis Trail tersebut adalah hasil pembalakan liar.
Kayu temuan tersebut berjenis Meranti dengan jumlah kubikasi diperkirakan 1,9 meter kubik. Tumpukan kayu tersebut ditemukan pada kawasan hutan di wilayah kerja KPH Tabalong.
Lalu barang bukti kayu temuan tersebut, oleh petugas segera dilakukan pengrusakan di beberapa sisinya dengan cara dipaku.
Sehingga kayu tersebut tidak dapat dipergunakan lebih lanjut. Perlakuan tersebut dilakukan sebagai respon cepat petugas dikarenakan keterbatasan sarana untuk mengangkut kayu temuan tersebut.
Menurut Kadishut Provinsi Kalsel, DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP giat pengamanan hutan melalui patroli pengamanan hutan akan terus dilakukan.
“Hal ini bertujuan untuk mengurangi laju deforestasi yang diakibatkan illegal loging yang dilakukan para pembalak liar,” ujarnya.(hmsdishutkalsel/ana)