Tak Berkategori  

12 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Bupati HSS Imbau Masyarakat Tunda Salat Jumat di Masjid

Setelah diumumkan ada penambahan 12 orang terkonfirmasi positif di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) oleh tim Gugus Tugas, Bupati HSS Achmad Fikry mengimbau masyarakat agar menunda sementara pelaksanaan ibadah Salat Jumat di Masjid.

KANDANGAN, KoranBanjar.net – Hal ini disampaikan Achmad Fikry disela press release bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Virus Corona (Covid-19) Kabupaten HSS, Rabu (10/6/2020).

GTPP Kabupaten HSS telah mengeluarkan surat edaran tentang memperbolehkan semua Masjid yang memiliki protokol kesehatan penanganan Covid-19 untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat.

“Berkaitan dengan kegiatan keagamaan, dengan kondisi terkonfirmasi positif ini saya memohon dukungan dan bantuan masyarakat kabupaten HSS agar lebih arif memaknainya,” kata Achmad Fikry.

Ia mengatakan, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten HSS agar mematuhi imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkenankan seluruh jamaah agar ibadah Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur.

“Pada praktiknya juga, Masjid-masjid di Kabupaten HSS yang sebagian telah mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 masih ada yang terabaikan,” jelasnya.

Salah satu contoh dijelaskan Achmad Fikry, diantaranya tidak menghidupkan pendingin ruangan seperti kipas angin dan AC. Sebab, masker kain yang digunakan masyarakat memiliki batasan untuk melindungi dari penyebaran Covid-19.

“Masker yang kita gunakan batasnya 70 persen paling maksimal untuk melindungi, masih memungkinkan terjadi penularan,” ujarnya.

Pada praktiknya, sangat sulit untuk tidak menghidupkan pendingin ruangan di dalam Masjid. Terlebih dalam kondisi cuaca panas dan jamaah berkumpul didalam satu ruangan.

“Ini sangat berpotensi sebagai penyebaran Virus, kalau memang kita tidak bisa maksimal melaksanakan protokol kesehatan di tempat ibadah, kami sarankan agar mematuhi imbauan majelis ulama HSS agar kita dapat mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Achmad Fikry. (MJ-30/maf)