Jika sebelumnya ada tarif bea materai senilai 3000 dan 6000, maka mulai 1 Januari 2021 diberlakukan bea materai baru. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2 KP) Martapura, Heri Sukoco ketika talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa ( 17/11/2020 ) pagi.
BANJAR,koranbanjar.net – Talkshow kali ini di Radio Suara Bnajar membahas tema Bea Materai , terkait telah disahkan Undang-Undang Bea Materai yang baru.
Yaitu, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020, menggantikan Undang-Undang Bea Materai yang lama, sudah berlaku selama 35 tahun.
Dijelaskan Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, peraturan perundangan bea materai yang baru ini akan diberlakukan sejak 1 Januari 2021.
Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas dan pelaku usaha mikro keceil menengah (UMKM) dengan tarif relatif lebih rendah dan terjangkau.
Serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen yang lebih dari 1 juta menjadi lebih dari 5 juta.
“Jika sebelumnya ada 2 jenis tarif bea materai, yakni 3.000 dan 6.000, maka sekarang hanya ada satu jenis tarif yaitu sebesar 10.000,” ungkap Heri.
Heri Sukoco didampingi Dhea, Staf Penyuluh KP2KP Martapura menjelaskan, jenis-jenis materai yaitu materai tempel adalah materai yang banyak beredar di masyarakat.
Kemudian, materai elektronik yang merupakan materai memiliki kode unik dan keterangan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Lalu, ada materai dalam bentuk lain merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan materai digital.
Berkaitan dengan bea materai yang baru ini, menurut Heri, pihaknya terus melakukan sosialisasi dikarenakan masyarakat telah terbiasa bea materai terdahulu selama 35 tahun.
Ditegaskan Heri, kebijakan pemerintah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, kalau sebelumnya banyak menggunakan materai dalam dokumen, maka kali ini hanya pada batas nominal di atas 5 juta saja dengan mengggunakan materai 10.000.
Di kesempatan akhir talkshow, Heri Sukoco mempersilakan jika ada yang ingin ditanyakan terkait tema talkshow, bisa kontak nomor 0511 4721677 atau WA 0896 9028 4288 (kominfobanjar/dya)