Wow! SEKDA PECAT WABUP, Zony ; Ini Pelanggaran Hukum

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Suhu politik di bumi Sarabakawa memanas, menyusul dinonaktifkannya Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Zony Alfianoor oleh Sekretaris Daerah setempat AM Sangadji.

Zony pun berang dan tak mau tinggal diam. Dia merasa ada konspirasi politik yang ingin menghancurkan karirnya di dunia politik. Zony menyebut pemberhentian dirinya dilakukan secara sepihak tanpa melalui aturan yang ada.
Sangajdi menandatangani surat pemberhentian dirinya lantaran maju sebagai caleg DPR RI.

“Atas perlakuan tidak menyenangkan, dan sarat kepentingan politik, kami mengadukan persoalan ini ke Mabes Polri pencemaran nama baik dan meminta keadilan alasan pemecatan saya selaku Wakil Bupati Tabalong 2014-2019,” kata Zony Alfianoor kepada wartawan.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Rumah Makan Madezo, Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, Sabtu (17/11/2018) yang dihadiri Wakil Bupati Tabalong, Zony Alfianoor dan Wakil Ketua DPRD Tabalong, Masruddin.

Lebih lanjut Zony menjelaskan, dasar membuat  surat laporan ke Mabes Polri Nomor STTL/1099/2018/Bareskrim adalah ihwal perkara pencemaran nama baik dirinya. Ia berharap Mabes Polri segera memproses surat aduan itu demi menjelaskan duduk persoalan yang dihadapi.

“Kami melaporkan Sekda Tabalong yang memecat saya tanpa alasan yang jelas, tindakan Sekda ini jelas melanggar hukum. Sebab urusan memecat itu hak penuh Mendagri, bukan Sekda,” katanya.

Menurut Zony, pemecatan sepihak ini mencemarkan nama baik pribadi dan sebagai Wabup Tabalong. Sebab status dirinya ketika menjadi bacaleg DPR RI masih dalam sengketa (status quo).

Zony melihat Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong sengaja menghancurkan masa depan karier politik dirinya.

“Kami juga protes karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekda Tabalong yakni membuat surat tembusan ke Wabup Tabalong, karena saya tak pernah menerima tembusan surat dari Sekda itu,” katanya.

Zony menyebut, hubungan dirinya dengan Bupati Tabalong selama ini baik-baik saja. Tapi menyangkut pembagian tugas dirinya selaku Wabup, ia mengaku tak pernah dapat tugas apa-apa sepertinya tak dianggap.

“Baru dapat tugas sebenarnya ketika saya menjadi pelaksana tugas bupati selama 4 bulan lebih,” katanya.

Zony mengakui pernah masuk DCT DPR RI. Tapi dirinya sudah membatalkan diri untuk menjadi caleg DPR RI dengan telah membuat surat pengunduran diri sebagai caleg DPR RI.

Surat pengunduran diri sebagai caleg ini diajukannya ke DPP Partai Demokrat dan ditembuskan DPD Partai Demokrat Kalsel pada 9 Agustus 2018 atau setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diterbitkan KPU RI.

Dengan apa yang telah dilakukannya itu, Zony menilai masih tercantumnya namanya dalam DCT disitus resmi KPU RI adalah bukan kesalahan dirinya. Soalnya secara administrasi dan juga UU Pemilu, dirinya menganggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPR RI.

“Terlebih saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai caleg sebelum DCT ditetapkan, yang bertujuan agar DPP Partai Demokrat segera meralat dan mencari pengganti saya saat dalam masa perbaikan DCS,” tegasnya.

Adapun Wakil Ketua DPRD Tabalong Masruddin juga mengaku heran atas pemecatan yang dilakukan Sekda Tabalong terhadap Wabup Tabalong. Masruddin berkata selama ini tak ada surat pemberhentian yang diterimanya di DPRD Tabalong.
“Sesuai mekanisme yang benar, posisi wabup Tabalong bisa diberhentikan harus melalui sidang paripurna. Tapi ini langsung main pecat saja,” kata Masruddin.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong itu mengakui sudah menerima pemberitahuan surat pengunduran Zony sebagai caleg yang dikirimkan ke DPD dan DPP Partai Demokrat.

Pihaknya pun berkordinasi dengan pengurus DPP Partai Demokrat dan didapat informasi surat pengunduran diri Zony sebagai caleg juga sudah sampai ke DPP.(al/sir)