Tak Berkategori  

Vonis Dijatuhkan untuk Penjaga Warung yang Menyimpan Ribuan Botol Miras

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Temuan minuman keras sebanyak 1613 botol yang didapat oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Banjarbaru, TNI dan Polri di eks lokalisasi Pembatuan, Selasa (04/09) berlanjut kepersidangan dengan membawa penjual atau pemilik warung tersebut

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut berlangsung pada pukul 14.00 WITA dengan membawa penjual minuman berinisial S (20).

Tidak hanya miras, tim gabungan juga membawa T (40) yang mengaku bekerja sebagai PSK di eks lokalisasi tersebut yang juga diamankan dalam satu kontrakan bersama temuan miras.

T mengaku terpaksa bekerja di eks lokalisasi tersebut karena sembari mencari suaminya yang hilang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Ahmad Rifani menjelaskan, mengenai hukum yang diterima oleh kedua wanita dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Putusan sidang prostitusi, Perda nomor 6 tahun 2002 pidana kurungan 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, atau tidak perlu dijalani selama proses 6 bulan tersebut tidak boleh melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, putusan sidang miras tentang Perda no 5 tentang larangan minuman beralkohol menjatuhkan pidana denda sebesar 2,5 juta rupiah, apabila denda tidak dibayar akan di ganti dengan kurungan 1 bulan.(maf/ana)