Untuk Menghormati Peringatan Haul Ke-13 Guru Sekumpul, THM di Banjarbaru pun Diminta Tutup!

BANJARBARU, koranbanjar.net – Satu hari menjelang acara Haul Abah Guru Sekumpul, kesibukan semakin terasa dimana-mana tidak terkecuali di lingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru. Berbagai pihak sudah melakukan usaha maksimal demi menyambut acara tahunan yang dilaksanakan hari Minggu (25/03) nanti. Terkait hal ini pihak Dinas Pemuda Olahraga Budaya Dan Pariwisata (DISPORABUDPAR) ikut berkontribusi melancarkan kegiatan ini dengan memberikan surat edaran berupa imbauan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama acara haul berlangsung.

Surat edaran berupa imbauan kepada pelaku usaha yang memiliki fasilitas hiburan agar menutup sementara selama kegiatan acara haul berlangsung sudah jauh-jauh hari disebarkan oleh pihak Dinas Pemuda Olahraga Budaya Dan Pariwisata Kota Banjarbaru. Surat edaran terkait acara haul yang diterbitkan 13 maret lalu ini, berisi imbauan bahwa terhitung dari tanggal 24 Maret 2018 jam operasional THM dibatasi sampai pukul 17.00 WITA dan boleh beroperasi kembali seperti biasa pada tanggal 26 Maret 2018. Tujan penutupan ini agar para pelaku usaha juga ikut menghormati peringatan Haul ke-13 Syekh Muhammad Zaini Bin Abdul Ghani tersebut.

Hidayaturahman selaku kepala dinas saat ditemui wartawan koranbanjar.net, Selasa (20/03) lalu menjelaskan, bahwa selama proses acara haul pelaku usaha yang memiliki fasilitas hiburan diimbau untuk tutup.

“Saat acara haul juga kita minta tutup, sehubungan adanya kegiatan tahunan dan acara ini haul ini tidak hanya untuk warga Kalsel saja, melainkan lebih luas sampai ke luar daerah. Jadi untuk menghormati hari haul Abah Guru Sekumpul kita minta tutup,” ujarnya.

Dayat juga mengakui bahwa setiap pekerjaan tidak luput dari kesalahan, beliau mengharapkan pertisipasi masyarakat untuk membantu kerja Disporabudpar dengan menginformasikan terkait adanya THM yang masih buka mulai Sabtu malam (24/03) ini, khususnya saat acara haul yaitu hari Minggu (25/03) nanti.

“Kita melakukan evaluasi terkait kejadian adanya THM yang tidak tutup dihari keagamaan, apakah sudah seluruhnya menerima surat edaran atau tidak. Kita data yang mana yang sudah menerima surat edaran dan mana yang belum. Kita juga minta info jika ada yang tetap buka meski sudah menerima surat edaran,” imbuhnya.

Meski tidak bisa memberi sanksi yang progresif, Dayat mengatakan pihaknya akan memberi pembinaan kepada pelaku usaha yang tidak menaati surat imbauan yang diberikan.

“Barangkali kita hanya mengingatkan, kita memberi peringatan dari kita kepada pelaku usaha THM yang menerima surat imbauan bahwa mereka harus menutup usahanya sementara selama kegiatan keagamaan berlangsung jika tidak ada hasil maka kita lakukan pembinaan. Berbeda dengan THM yang memang tidak menerima surat dari kita, maka hanya kita ingatkan saja dan kita lakukan evaluasi terkait hal ini,” tutupnya.(mj-01/ana/kie)