Tak Berkategori  

TKA Wajib Berbahasa Indonesia

BALIKPAPAN, KORANBANJAR.NET – Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, termasuk yang ada di Balikpapan diwajibkan mampu berbahasa Indonesia.

Selama ini salah satu masalah yang sering muncul berkaitan dengan tenaga kerja asing ini adalah dengan kemampuan berbahasa Indonesia. Kebijakan bebas visa dan era keterbukaan AFTA memaksa Indonesia salah satu negara tidak lagi dapat menolak masuknya pekerja asing.

Namun dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan tentang kewajiban tenaga kerja asing mampu berbahasa Indonesia.

Pada pasal 33 dijelaskan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Sebab keterbatasan dalam berbahasa Indonesia berpotensi menimbulkan permasalahan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Tirta Dewi mengatakan meski dalam aturan tidak ekspilisit dikatakan untuk TKA harus bisa menggunakan bahasa Indonesia, namun perusahaan diminta untuk memfasilitasi TKA-nya yang bekerja.

“Perusahaan harus mampu memfasilitasi agar TKA yang diperkejakan mampu berbahasa Indonesia. Sebab ini bisa jadi kendala di lapangan,” ujarnya.

Tirta menambahkan syarat lain yang harus dipenuhi adalah keharusan adanya hubungan bilateral antara dua negara. Dalam penanganan TKA ini Disnaker Balikpapan bekerjasama dengan kantor Imigrasi kelas II A Balikpapan.(sya/sir)