Tak Ada Batas Wilayah, Head Communication KGE: Relawan Harus Tahu ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Mempertegas kebiasaan dalam memberikan pertolongan untuk korban kebakaran maupun korban dari berbagai kecelakaan lainnya yang terjadi di Banjarmasin dan sekitarnya, Ketua Komunitas Gabungan Emergency (KGE) Kalsel, Agus Salim, melalui Head Communication KGE Kalsel, M Mulia Dikky, menyatakan, para relawan emergency, pemadam kebakaran (Damkar), Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), ataupun Pasukan Pemadam Kebakaran (PMK) yang ada di Banjarmasin dan sekitarnya, tidak mengenal aturan batas wilayah dalam memberikan pertolongan kepada korbannya.

“Tidak ada aturan pembagian wilayah dari siapapun bagi anggota emergency, Damkar, BPK maupun PMK yang ada di Banjarmasin untuk menolong korban,” tegas Mulia Dikky.

Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada koranbanjar.net, saat berada di Sekretariat KGE Kalsel, Jalan H Djok Mentaya, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (9/11) kemarin.

Menurutnya, hal ini bukan tanpa alasan, karena yang diperlukan dalam memberikan pertolongan kepada setiap korban di berbagai kejadian adalah respon dan gerakan yang cepat dari para penolongnya.

“Apabila ada pembagian batas wilayah, lalu seumpama di wilayah A ada terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan korbannya terluka parah, namun anggota emergency atau petugas pemadam di wilayah A itu tidak tahu infonya, sedangkan anggota emergency dari luar wilayah lain tidak boleh menolong ke wilayah A, mau bagaimana? Korbannya bisa keburu mati nanti,” beber Mulia Dikky kepada koranbanjar.net.

Head Communication KGE Kalsel, M Mulia Dikky, saat ikut serta dalam pengiriman bantuan untuk korban kebakaran di Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, pada 15 Mei 2017 lalu.

Pria dengan nomor register 99 di KGE Kalsel ini menceritakan, ada atau tidak ada informasi kebakaran ataupun kecelakan lainnya, petugas pemadam kebakaran hingga relawan emergency yang ada di Kota Banjarmasin tetap siaga di poskonya dengan armada masing-masing berupa unit mobil maupun ambulans.

“Kami pun di KGE selalu siaga di posko kami. Maka dari itu, unit manapun yang cepat sampai lebih dahulu ke lokasi kejadian, maka berhak memberikan pertolongan ataupun mengevakuasi korban. Jadi sama sekali tidak ada larangan untuk menolong korban, meski para penolongnya berasal dari tempat jauh sekalipun,” tandasnya.

Hal ini, dikatakannya, penting untuk selalu diingat para relawan emergency maupun para petugas pemadam kebakaran yang ada di kota Banjarmasin ataupun di luar wilayah Banjarmasin.

“Semua relawan dan anggota pemadam di Banjarmasin juga telah mengetahui kebiasaan ini. Namun jika masih ada yang belum tahu atau mungkin lupa, maka hal ini penting untuk diingat, agar jika suatu waktu ada kejadian, tidak ada pihak yang protes karena merasa wilayahnya dimasuki orang lain,” tutupnya. (dk/dny)