Tahapan Pendaftaran, Caleg ‘WAJIB’ Tahu soal Ini

BANJAR, KORANBANJAR.NET – Untuk bisa menempati posisi sebagai calon legislatif, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Ada sebagian para caleg yang belum memahami betul tentang tahapan tersebut. Karenanya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abd. Aziez mengingatkan kepada para caleg agar dapat memahami tahapan tersebut dengan seksama.

“Ada beberapa tahapan administrasi yang belum dipahami para caleg dalam mendaftarkan diri sebagai caleg. Perlu diketahui, batas waktu pendaftaran caleg sementara pada 17 Juli 2018 pada pukul 24.00 wita atau jam dua belas malam mendatang,” ungkapnya.

Dalam proses pendaftaran tersebut, jelasnya, para caleg akan mengajukan melalui sistem aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setiap parpol yang akan mengajukan para caleg dengan kuota 100 %, maka akan mengajukan calegnya agar bisa masuk sebanyak 45 orang. Parpol akan mendaftarkan calegnya melalui sistem aplikasi SILON. Kalau sistem berjalan dengan lancar dan bisa terap-date paling lambat pukul 24.00 setelah melewati proses verifikasi, maka para caleg sudah tentu terdaftar.

“Yang kita khawatirkan, kalau para caleg mendaftarkan diri dengan waktu yang mepet, kemudian ada gangguan pada sistem, maka bisa ketinggalan. Apalagi saat pendaftaran lewat aplikasi itu, setelah masuk, akan kita verifikasi terlebih dulu, setelah memenuhi syarat, barulah dinyatakan lolos sebagai caleg,” paparnya.

Selain itu yang menjadi perhatian pula, sambungnya, caleg yang didaftarkan parpol dengan batas waktu 17 Juli 2018 mendatang pukul 24.00 wita itu, sesudahnya tidak bisa ditambah lagi.

“Umpama caleg yang didaftarkan 40 orang, setelah melewati batas waktu tanggal 17 Juli 2018 itu, parpol tidak bisa menambah lagi semisal menjadi 45 orang. Sedangkan caleg yang didaftarkan sebanyak 40 orang itu pun harus melewati proses memenuhi persyaratan dengan sistem aplikasi aman dan lancar. Jadi, ini yang harus dipahami betul, kemudian diantisipasi lebih awal,” bebernya.

Adapun berkas yang diverifikasi, lanjutnya, formulir atau form B, form B1, form B2 dan form B3. Kalau formulir yang sudah diisi tersebut memenuhi syarat, maka para caleg dinyatakan lolos. Berkas lainnya akan menyusul untuk diverifikasi.

Dia menambahkan, tahapan demi tahapan ini sudah disosialisasikan melalui LO dari KPU Kabupaten Banjar. “Ada istilah tim LO (Liason Officer / Petugas Penghubung) dari KPU yang mensosialisasikan tahapan ini kepada partai politik – partai politik,” tutupnya.(sir)