Soal Pejabat Pemko Ditahan, Walikota Siapkan Bantuan Hukum

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Penahanan terhadap 2 pejabat Pemko Banjarbaru, Antoni Arpan (AA) dan Ahmad Jayadi (AJ), sempat membuat Walikota Banjarbaru, Drs Nadjmi Adhani, kaget.

Mengingat Antoni aRFAN merupakan ASN eselon II Pemerintah Kota Banjarbaru yang menjabat sebagai Staf Ahli, sedangkan Ahmad Jayadi adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang sudah tidak aktif lagi.

“Yang jelas kami juga prihatin terhadap kasus ini. Dan insya Allah sesuai status beliau, kita juga akan mendampingi untuk berikan bantuan hukum, itu kalau beliau menginginkan. Tapi, apabila beliau menggunakan kuasa hukum atau penasihat hukum kita tetap akan membantu untuk memberikan data-data terkait,” ucapnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Banjarbaru saat mengikuti rapat paripurna.

Kasus itu, ungkap Najdmi, sudah berlangsung sejak tahun 2012, sebelum Walikota dan Wawali yang sekarang ini menjabat. “Salah satunya piranti hukum yang melindungi belum siap, ini juga bisa dianggap sebagai kelalaian,” katanya.

Ditambahkan, Nadjmi kaget atas terjadinya penahanan terhadap kedua pejabat tersebut yang terbilang sangat cepat. “Kita juga kaget dan tidak menyangka bahwa proses ini sangat cepat sampai ke-penahanan,” ujarnya.

Nantinya, ujar dia, Pemerintah Kota Banjarbaru akan melakukan rapat untuk membahas dan mengisi sementara jabatan Antono Arpan. “Nanti kita rapat untik mengisi staf, tapi mungkin malam nanti, karena masih ada rapat paripurna ini,” ucapnya.

Berikutnya, Pemko juga akan mengadakan rapat paripurna untuk mengatur Perda yang terkait. “Perda-perda seperti ini juga untuk melindungi anggotanya. Perda yang terkait hal tersebut kita siapkan agar tidak ada lagi yang tersangkut kasus serupa,” harapnya.(maf/sir)